Ditanya Baik-baik, Pemuda 18 Tahun Malah Pukul Rahang Ibu Kandungnya

Ditanya Baik-baik, Pemuda 18 Tahun Malah Pukul Rahang Ibu Kandungnya

Terdakwa Muhammad Nur berlutut meminta maaf kepada Fatiana, ibu kandungnya yang tega dia pukul. (Foto: Diah/batamnews)

PEPATAH 'Surga Ada di Telapak Kaki Ibu' tampaknya tak berlaku bagi Muhammad Nur. Pemuda di Batam berusia 18 tahun yang baru selesai Ujian Nasional itu malah menghajar Fatiana Pandiangan, ibu kandungnya.

Penyebab Nur memukul ibunya sebetulnya sepele. Sang ibu menanyakan segulung karpet yang dibawa oleh Nur bersama kawannya pada tengah malam, beberapa waktu lalu.

Bukannya mendapatkan jawaban nan santun dari anak yang dikandungnya selama 9 bulan 10 hari, namun justru sebuah bogem mentah mendarat di rahang perempuan itu.

"Malam itu dia kumpul-kumpul jam 1 malam. Eh ini jam 1 malam kenapa kalian (tNur dan temannya) bawa karpet jam 1 malam, darimana kalian curi karpet ini? Setelah katakan itu, saya geram sama dia, dia balas dengan pukul rahang saya," kata Fatiana saat memberikan keterangan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (12/6/2019).

Tak hanya sakit hati yang dirasakan Fatiana, dia juga harus merasakan nyeri di bagian rahang hingga terasa sakit saat hendak menelan makanan. 

Fatiana menyampaikan sakit di rahangnya dia rasakan selama sepekan dan sengaja tak dibawanya ke rumah sakit untuk diobati.

"Kalau sampai dibawa rumah sakit dan ada visum takutnya dia makin berat . Makanya saya bawa urut 3 kali dan Alhamdulillah mendingan," kata dia.

Menurut Fatiana, tingkah Nur memang sudah kelewat batas. Sifat temperamental dan ringan tangan selalu ditunjukkan Nur saat keinginannya tak dituruti. Sejumlah barang-barang di rumah mereka banyak rusak menjadi sasaran pelampiasan kemarahan Nur.

Selain itu, pergaulan di luar rumah yang amburadul juga membuat Nur keranjingan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Akibatnya, dia sering meminta uang dalam jumlah besar kepada orang tuanya demi menuruti kehendaknya.

"Setiap pulang sekolah dari asrama dia selalu berulah, semua dijualnya, dirusaknya barang semua kalau tidak sesuai dan minta uang-uang kalau dikasih tak sesuai semua barang dirusak lagi," kata Fatiana. 

Dia juga tak menampik anaknya memang mengonsumsi narkoba. Sebelum penganiayaan terjadi, Nur sempat meminta uang Rp 7 juta dengan alasan membayar utang dan memperbaiki kendaraan.

"Namun justru tengah malam membawa karpet, apa tidak curiga saya," ujar Fatiana. 

Tak tahan dengan perlakuan anaknya, Fatiana pun kemudian melapor ke polisi hingga kemudian kasus ini berujung ke pengadilan.

Nur pun dijerat dengan pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 UU No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. 

Persidangan pada hari ini yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Reni Pitua Ambarita, didampingi Egi Novita, dan Marta Napitupulu dengan Jaksa Penuntut Umum Kadek Agus, beragendakan mendengar keterangan saksi yakni Fatiana dan ayah tiri Nur, Markum.

Setelah mendengar keterangan Fatiana, hakim Marta Napitulu langsung menanyakan hukuman yang diinginkan orang tuanya. 

"Mau dihukum berat? Karena anaknya udah nakal banget? Paling hukuman maksimal juncto 5 itu penjara 5 tahun," tanya Marta. 

Fatiana pun menyerahkan hal tersebut kepada hakim, karena selain dirinya ayahnya pun pernah terkena sasaran kemarahan Nur. 

"Sebelum mamaknya dipukul, saya habis dilemparinya pakai batu bata. Adiknya pun menjerit-jerit lihatnya, dia memang punya niat mau membunuh. Bahkan di polsek dia sudah mengancam akan membunuh polisi yang menangkapnya begitu keluar penjara," ungkap Markum. 

Setelah selesai mendengarkan keterangan kedua orang tua terdakwa, hakim pun menyuruh Nur meminta maaf. Remaja itu kemudian beranjak dari kursi pesakitan dan langsung mencium lutut ibunya sambil menangis.

"Kenapa kau tega pukul mamakmu yang melahirkanmu yang membesarkanmu? Menangis tak kau? Menyesal tak?" tanya hakim Egi Novita.

Nur pun mengaku menyesal dengan perbuatannya dan baru tersadar setelah merasakan beberapa hari menjadi tahanan di rutan. 

"Saya khilaf yang mulia, saya kapok," jawab Nur.

Sidang kasus ini ditunda hingga 27 Juni 2019 dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

(das)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews