PUPR Bintan Minta Pengembang Perumahan Tanggung Jawab Atas Banjir Lumpur

PUPR Bintan Minta Pengembang Perumahan Tanggung Jawab Atas Banjir Lumpur

Banjir lumpur yang menerjang kawasan permukiman di Bintan. (Foto: Ari/batamnews)

Bintan - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bintan meminta pihak pengembang perumahan dan pertokoan bertanggungjawab atas dampak terjadinya banjir lumpur di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara dan Sungai Kecil, Kecamatan Teluk Sebong beberapa waktu lalu.

Diantaranya banjir lumpur di Jalan Panca Marga. Kondisi jalur yang menghubungkan antara Desa Sebong Lagoi dengan Desa Sebong Pereh itu tertutup lumpur dan licin. Bahkan sering menelan korban kecelakaan lalulintas (lakalantas).

Begitu juga dengan rumah warga Jalan Raya M Tahir Latif di Perumahan Telaga Surya terendam banjir lumpur saat hujan melanda Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.

Jalur yang menikung dan menanjak dipenuhi lumpur dan pasir. Kondisi ini sangat berbahaya bagi pengendara yang melintas.

Kabid SDA Dinas PUPR Bintan, Ali Bazar Marilau mengatakan bagi pengembang perumahan yang melakukan pemotongan lahan harus menyediakan saluran air atau drainase.

"Jika tidak sediakan drainase sampai menimbulkan kerugian bagi warga. Maka kami akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan dinas perizinan untuk menindaklanjutinya," katanya.

Pengembang harus mengikuti aturan yang berlaku khususnya membangun drainase. Jika pembangunan drainasenya diserahkan ke pemerintah, keuangan daerah tidak akan sanggup.

"Jadi pengembang wajib membangun drainasenya sendiri. Itu sudah aturannya," jelasnya.

Banjir lumpur atau genangan air yang selama ini terjadi di beberapa ruas jalan telah menjadi atensi PUPR untuk dilakukan pembenahan. Pastinya bekerjasama dengan pihak terkait.

Namun jika banjir itu disebabkan pembangunan oleh pihak swasta. Maka pengembang tersebut harus ganti rugi terhadap pihak-pihak yang menjadi korban.

"Kalau karena drainasenya mampet atau sejenisnya, ya harus tanggungjawab pengembang. Jika merugikan pemukiman masyarakat, harus ganti rugi," ucapnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews