Vonis Penyelundup Sabu di Batam

Alasan Hakim Tak Vonis Mati Penyelundup 1,3 Ton Sabu di Batam

Alasan Hakim Tak Vonis Mati Penyelundup 1,3 Ton Sabu di Batam

Empat terdakwa penyelundup sabu 1,3 ton di Batam (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Terdakwa kasus penyelundupan sabu 1,3 ton Huang Ching An berhasil lolos dari hukuman mati. Huang Ching adalah satu dari empat terdakwa yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada Kamis lalu.

Huang Ching An dihukum seumur hidup. Ketiga rekannya yang dihukum mati adalah Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, dan Hsieh Lai. 

Majelis hakim menyatakan tiga terdakwa yang divonis mati terbukti melanggar hukum sebagaimana dalam dakwaan primer sebagaimana diancam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian subsider pasal 113 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang narkotika, serta lebih subsider pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan terdakwa Huang Ching An hanya dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Filpan Fajar Dermawan mengatakan belum ada pengajuan banding terkait hukuman yang diterima para terdakwa. 

"Sampai saat ini belum ada laporan yang sampai ke kejaksaan kalau akan diajukan banding," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa dari keempat terdakwa tersebut, kejaksaan sebenarnya mengajukan untuk hukuman mati.

"Tapi yang berkuasa untuk memutuskan tersebut tentu hakim," terangnya.

Stiven Kusuma, penerjemah para terdakwa juga mendatangi Kejaksaan Negeri Batam.

"Tadi pengacaranya datang dan sepertinya akan diajukan banding," ujar Stiven.

Pada kesempatan tersebut Ia juga menceritakan sedikit tentang Huang Ching An yang tidak dihukum mati. 

"Dia sebenarnya seorang mekanik, dan hanya untuk memperbaiki mesin saja. Dia juga tulang punggung keluarga, Ibu nya tu nangis sampai matanya tu bengkak dan anaknya itu nggak mau uang jajan yang penting Bapaknya pulang," jelas Stiven.

Hakim Ketua persidangan, Muhammad Candra, memiliki alasan tersendiri memvonis Huang Chin An hukuman pidana seumur hidup.

"Bandingnya akan sama seperti kasus lainnya," ujar Candra.

Candra juga menjelaskan mengenai hukuman mati dan seumur hidup.

"Tidak ada bedanya apakah dihukum mati atau hukuman seumur hidup, itu sama-sama hukuman maksimal dalam kasus pidana," terang Stiven.

Ia juga tidak mau menjelaskan alasan-alasan konkrit yang digunakan sebagai pertimbangan kenapa Huang Ching An dihukum seumur hidup.

Ia menyimpulkan kalau hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak bisa diukur mana yang paling berat. Ia hanya menegaskan kalau itu sama-sama hukuman maksimal.

(sya)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews