Sidak Sel Mewah LP Sukamiskin

Najwa Shihab Tanya Ini ke Lutfhi Hasan

Najwa Shihab Tanya Ini ke Lutfhi Hasan

Najwa Shihab saat bertemu Lutfhi di LP Sukamiskin (Foto: Istimewa/Narasi TV)

Jakarta - Presenter Najwa Shihab terkaget-kaget saat mengikuti sidak Dirjen Pemasayarakatan Kementerian Hkum dan HAM Sri Puguh Budi Utami. Sejumlah tahanan ternyata masih menempati sel mewah di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, terkena OTT KPK menerima suap fasilitas mewah sel tahanan para koruptor. 

Wahid yang baru menjabat 4 bulan itu diduga melakukan jual beli sel tahanan kepada narapidana. 

Selain Wahid, KPK juga melakukan menangkap staf Wahid Husen, Hendry Saputra, suami Inneke, Fahmi Darmawansyah napi korupsi dan Andi Rahmat narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi.

Dua malam setelah OTT, hari Minggu kemarin Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami melakukan inspeksi mendadak. Hasilnya masih ditemukan sejumlah tahanan yang menempati sel mewah. 

Salah satunya sel tahanan Luthfi Hasan Ishaaq, terpidana 18 tahun penjara dalam kasus korupsi impor daging sapi. Di kamarnya terdapat sejumlah alat olah raga, seperti sepeda statis. Ada juga microwave, sejumlah perlengkapan memasak dan steamer baju. 

Kamar mandinya tak kalah mewah dengan jet shower dan closet duduk. Saat tim dari Dirjen PAS mengunjungi selnya, Luthfi Hasan tampak mengenakan kaus abu-abu dan celana putih. 

"Bagaimana situasi dan keadaan Pak?" tanya Najwa Shihab yang ikut dalam Sidak Dirjen PAS.

"Baik-baik," jawab Luthfi. 

Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu divonis bersalah dalam kasus korupsi impor daging sapi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Luthfi. Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. 

Mahkamah Agung memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun. MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik. Selain itu Luthfi juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews