Lusia Efriani: Pemangkasan Pajak Beratkan UKM Kecil

Lusia Efriani: Pemangkasan Pajak Beratkan UKM Kecil

Pengusaha Batam, Lusia Efriani (Foto: Yogi Sahputra/Batamnews)

Batam - Kebijakan Presiden Republik Indonesia untuk memangkas pajak UKM dari 1 persen menjadi 0.5 persen, tidak sepenuhnya disambut baik pengusaha. Seperti yang dinilai oleh Lusia Efriani, menurutnya jika pemerintah ingin membina UKM seharusnya kebijakan tidak memberatkan. 

"Masih memberatkan untuk UKM kecil, pasalnya diambil dari omset kotor," katanya usai menghadiri acara BP Batam di Grand I Hotel Nagoya, Rabu (3/7/2018).

Menurutnya lebih baik pajak di ambil dari laba bersih apalagi untuk UKM kecil, meskipun jumlah maksimal omset dibatasi Rp 4 miliar lebih.

"Jangankan bayar pajak, untuk mengurus hal-hal kecil aja masih kesusahan UKM kecil," kata Ketua UKM Apindo itu.

Ia meminta pemerintah membuat peraturan khusus terkait pemangkasan pajak tersebut. Sedangakan Ketua Umum HIPMI Kepri Huzeir Zul menyambut baik ada penurunan PPh itu. Keputusan itu dapat menumbuhkembangkan usaha UMKM khususnya di Kepri.

"Apalagi dikondisi ekonomi yang sedikit melambat di Kepri," katanya.

Ia mengaku, banyak anggota Hipmi bergelut di sektor UMKM. Ia juga berharap keputusan ini bisa berlangsung sampai tahun depan. 

"Yang saya dengar mulai 1 Juli 2018 sampai akhir Desember, semoga sampai tahun depan hendaknya," ucapnya.

Baca juga:

Ilmuan Amerika Klaim Temukan Obat Penghancur Kanker

Wow, Pria Blitar Berumur 37 Tahun Disunat​

Partisipasi Pemilih di Pilkada Tanjungpinang Hanya 59 Persen

 

Menurutnya, keputusan tersebut pernah dibicarakan presiden Joko Widodo bersama Hipmi. Bahkan Jokowi mengatakan akan memangkas menjadi 0,25 persen. 

Ia menghimbau, pelaku UMKM dengan penurunan pembayaran pajak ini agar memperbaiki pembekuan keuangan usaha masing-masing. 

Pajak Kebijakan itu diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jumat (22/6/2018) di JX International (Jatim Expo) Surabaya. 

Jokowi meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Pokok perubahan pengaturannya adalah sebagai berikut:

- Penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
- Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% adalah sebagai berikut :
- Untuk wajib pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun;
- Untuk wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun;
- Untuk wajib pajak Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 tahun.

(tan)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews