Mayat Dalam Box Sempat Dititipkan di Musala, Begini Kronologinya

Mayat Dalam Box Sempat Dititipkan di Musala, Begini Kronologinya

Pelaku pembunuhan wanita di dalam box akhirnya diringkus (Foto: Batamnews)

Banjar - Pelaku pembunuhan Linda Wati (32), M Riyadi bin Masransyah (36), diringkus polisi. Dia ditangkap tidak lama setelah kejadian.

Kapolres Banjar, Kalimantan Selatan, AKBP Takdir Mattanete mengatakan, Riyadi membunuh karena sakit hati. 

Pelaku sakit hati sering dimarahi korban. Usai membunuh korban, pelaku mengikat korban dan dimasukkan ke dalam boks plastik besar.

Riyadi kemudian membawa jenazah korban menggunakan motor Jupiter Z warna merah milik korban dengan Nopol DA 3026 MU pada Minggu (10/6) dini hari. 

Dia kemudian berniat membuang jenazah korban di tempat sepi dekat Musala Al-Musyaroffah, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Namun Riyadi tidak menyangka musala sedang ramai orang. Saat ditanya warga, menurut AKBP Takdir, Riyadi mengatakan boks yang dibawanya itu berisi pakaian untuk dibagi-bagikan. Warga pun membantunya menurunkan boks itu ke teras musala.

Riyadi kemudian bersiasat. Berdalih HP-nya ketinggalan, dia menitipkan boks itu dan pergi meninggalkan lokasi. Dia berjanji akan kembali dalam waktu yang tidak lama. Warga yang tidak curiga menuruti. Karena Riyadi tidak kunjung datang, boks itu dimasukkan ke dalam musala. 

Pagi sekitar pukul 05.30 Wita usai warga salat subuh, Riyadi tak kunjung datang. Pengurus musala pun penasaran dan membuka boks itu. Semua terkejut karena isinya ternyata mayat yang dibungkus plastik warna hitam. Temuan ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Berikut kronologi penangkapan pelaku:

Minggu 10 Juni 2018

-Pukul 06.00 Wita

Saksi Ahmad Muslim (45) datang ke Polsek Sungai Tabuk melaporkan penemuan mayat. Polisi kemudian bergerak ke lokasi. Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete memimpin olah TKP.

-Pukul 10.00 Wita 

Tim Unit Inafis melakukan pengambilan sidik jari korban mayat mrs X kemudian berhasil mendapatkan identitas mayat tersebut yaitu atas nama Linda Wati (32), perempuan, alamat Anjir Serapat Timur, Km 14, Kabupaten Kapuas Timur, Kalimantan Tengah. 

-Pukul 11.30 Wita 

Unit Resmob Polres Banjar melakukan koordinasi ke Unit Resmob Polda kalsel untuk dibackup.

-Pukul 12.00 Wita

Unit Resmob Polda Kalsel, unit Ranmor Polda Kalsel dan unit Resmob Polres Banjar berangkat ke Kapuas mendatangi rumah korban sesuai alamat yang tercantum dan ditemukan dari alat identifikasi untuk pulbaket.

-Pukul 13.00 Wita

Tim gabungan sampai di alamat rumah korban di Jalan Anjir Serapat Timur, Km 14, Kabupaten Kapuas.

-Pukul 16.25 Wita 

Tim gabungan bergerak menuju rumah tersangka.

-Pukul 19.40 Wita 

Tim gabungan Resmob Polda Kalsel, unit Ranmor Polda Kalsel dan Unit Resmob Polres Banjar berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama M Riyadi bin Masransyah (36). Tersangka berhasil diamankan di Jalan Sultan Adam, Kelurahan Sungai Miai depan Masjid Muhammadiyah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

-Pukul 22.15 Wita 

Tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polda Kalsel untuk proses.

AKBP Takdir menambahkan, Riyadi ditangkap tanpa perlawanan. Riyadi awalnya menyangkal, namun kemudian mengaku setelah ditunjukkan bukti-bukti.

"Besok kami akan lakukan rekonstruksi," ujarnya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews