TNI AL Batam Tangkap Penyelundup 4.558 Ton Beras Ilegal ke Batam

TNI AL Batam Tangkap Penyelundup 4.558 Ton Beras Ilegal ke Batam

Danlantamal IV Tanjungpinang Laksma Eko Ribut (tengah) dan Komandan Lanal Batam, Iwan Setiawan (paling kanan) saat menunjukkan barang bukti kepada wartawan. Foto (Yude/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua kapal asing berbendera Panama membawa 4.588 ton beras ilegal ditangkap Tim Gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam, di di sektor perairan Karang, Galang, Batam, Selasa (8/5/2018).

Dari data hasil pemeriksaan dokumen dan muatan, diketahui kapal MV Alkar Trust bermuatan beras produk Myanmar White Rice 25 PCT Brokens Emata dengan masa expired bulan September 2019 dan sedang melaksanakan kegiatan ship to ship muatan beras ke kapal MV Kar Trust di perairan Teluk Sebong, Indonesia.

"Dari informasi yang kami dapat, kemungkinan kedua kapal tersebut milik salah satu perusahaan pelayaran Singapura. Rencananya muatan beras tersebut akan dibawa kesana," ujar Danlanal Batam, Kolonel Laut Iwan Setiawan di Mako lanal batam, Jumat (11/5/2018).

Lanjut Iwan, kapal tersebut juga memperkerjakan 49 orang pekerja dari Batam.

"Mereka terdiri dari operator crane dan buruh angkut untuk membantu pelaksanaan ship to ship tersebut" ujarnya lagi.

Iwan mengatakan, selanjutnya kedua kapal beserta ABK dan muatan diamankan oleh Lanal Batam. Pada saat ini masih dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan kedua kapal oleh Tim Intelijen Lantamal IV dan Tim Intelijen Lanal Batam.

Dugaan pelanggaran:

1. Diduga nahkoda kapal MV Alkar Trust melayarkan kapal tidak sesuai dengan rute pelayaran berdasarkan port clearance dari Tamatave Madagaskar menuju ke Durban Afrika Selatan 

2. Diduga nahkoda kapal MV Kar Trust melayarkan kapal tidak sesuai dengan rute pelayaran berdasarkan port clearance dari Thailand  menuju ke High Seas.

3. Melakukan pelanggaran tindak pidana keimigrasian. 

4. Melakukan ship to ship tanpa izin Syahbandar untuk transfer muatan di tengah laut (bongkar muatan bukan di pelabuhan resmi).

5. Kedua  kapal tersebut masuk wilayah Indonesia tanpa adanya PKKA (Penunjukan Keagenan Kapal Asing).

(ude)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews