Tantimin: Saya Sudah Izin Petugas Kejaksaan Pinjamkan Handphone ke Terdakwa

Tantimin: Saya Sudah Izin Petugas Kejaksaan Pinjamkan Handphone ke Terdakwa

Tantimin SH saat menunggui terdakwa berbicara di ujung telepon yang disebutkan dengan pihak keluarga (Foto: Jim/Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Terdakwa kepemilikan 26,7 kilogram sabu, Cheng Ning Hung alias Tony Lee, dan temannya Raden Novi Prawira, diadili Pengadilan Negeri Batam, Senin (5/6/2017). Di dalam sel pengadilan, tempat para terdakwa ditahan, seorang terdakwa tampak menggunakan telepon genggam.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Tantimin S.H., mengaku keberatan dengan pemberitaan tersebut. Ia menilai pemberitaan tersebut kurang berimbang.

Tantimin beralasan meminjamkan handphone kepada terdakwa di luar persidangan itu dan di dalam sel tahanan itu, sebagai bentuk rasa kemanusiaan.

“Terdakwa Hung Cheng Ning menghubungi keluarganya setelah selesai persidangan, bukan sebelum persidangan, sebagaimana diberitakan tersebut. Itu untuk menghubungi keluarganya, tidak benar Novi juga menggunakan (ponsel),” ujar pengacara muda tersebut.

Baca juga:

Terdakwa Pemilik 26 Kg Sabu Bisa Gunakan Seluler di PN Batam?

 

Menurut dia, sudah sewajarnya penasihat hukum bisa berbicara dengan terdakwa kapan saja, termasuk untuk menghadirkan saksi A De Charge atau yang meringankan.

“Hak-hak terdakwa diatur di Pasal 50-60 KUHAP,” ujar dia. Tantimin juga menyebutkan, sebelum memberikan handphone kepada terdakwa, sudah meminta izin kepada petugas kejaksaan.

Kendati demikian, wartawan batamnews, sudah berusaha mengkonfirmasi pada saat tersebut, namun tidak mendapat respons.

“Wartawan tidak memperkenalkan dirinya kepada saya, bahwa dirinya adalah wartawan, wartawan dari mana dan sebagainya,” ujar Tantimin yang mengaku keberatan dan menyurati redaksi batamnews.co.id terkait keberatan pemberitaan tersebut, Senin (6/6/2017) malam.

Tantimin memberikan sejumlah catatan terkait pemberitaan itu. Selain itu, ia mengaku tak mendapatkan konfirmasi dan tak memberi izin kepada wartawan untuk memotret.

“Seharusnya wartawan fokus memberitakan persidangan narkoba 26 kg dalam lukisan yang dikirim dari Singapura,” ujar dia memberi saran.

Dalam persidangan itu, kata dia, tujuh orang saksi dihadirkan. Agenda persidangan pemeriksaan saksi. Saksi menjelaskan bagaimana sabu tersebut dikirim ke Guangzhao, siapa yang mengirim.

“Terdakwa ditangkap di Tangerang kok disidang di Batam,” ujar dia.***

(snw)


 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.
Komentar Via Facebook :