Status WTP Provinsi Kepri Dibeli? Ini Respons BPK RI

Status WTP Provinsi Kepri Dibeli? Ini Respons BPK RI

Wakil Ketua BPK RI Bahrullah Akbar (Foto: Net)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Wakil Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (BPK RI) Bahrullah Akbar menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh auditor dalam melakukan pemeriksaan keuangan daerah tidak bisa diperjualbelikan.

Bahrullah Akbar mengatakan, bahwa pimpinannya melarang keras terhadap bawahannya untuk menerima apapun dalam melakukan audit laporan keuangan, karena ada kode etik akuntan yang mengatur mana yang boleh, mana yang tidak.

"Kalau berdasarkan aturan akutan dan sistem tidak ada celah untuk melakukan penyewelengan, namun hanya oknumnya saja," ujar Bahrullah.

Terkait oknum-oknum yang mencoreng nama baik intansinya seperti yang terjaring OTT KPK beberapa waktu yang lalu, Bahrullah menegaskan, akan memperbaiki sistemnya.

"Kita ini prosesnya berjenjang, ada lapisan-lapisannya seperti hal tersebut bisa diperbaiki lagi sistemnya, itu oknumnya," kata dia.

Ia menuturkan, bahwa setiap tahun BPK melakukan pemeriksaan sebanyak 87 laporan keuangan pemerintah pusat, kemudian 540 laporan keuangan pemerintah daerah. 

Terkait Pemerintah Provinsi Kepri meraih predikat WTP 7 kali berturut-turut apakah ada indikasi jual beli opini WTP, Bahrullah lagi-lagi mengatakan, tidak mungkin.

"Kalau ada kecelakaan kemarin kita perbaiki lah, sistem kita rapikan, Insya Allah di Kepri ini tidak ada," ujar dia.

Dia menjelaskan, opini WTP ini diberikan dilihat dalam menyajikan angka-angka secara wajar sesuai standar akuntansi, "Bisa dibayangkan berapa banyak jumlah akun di provinsi ini, jelas banyak sekali kan?"

"Oleh karena itu dilihat dari cara penyajiannya, karena standarnya seperti itu. Tapi kalau BPK misalnya dalam melakukan pemeriksaan keuangan ada indikasi kerugian negara pasti ada pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Kendati demikian, Provinsi Kepri meraih WTP dari BPK bukan berarti tidak ada kesalah dalam kepatuhan proses administrasi. Oleh karena BPK memberi tiga catatan.

"Ada tiga catatan, saya lupa catatan apa saja, nanti minta sama perwakilan BPK Kepri ya," tutupnya.***

(adi)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews