Sadisnya Penyiksaan TKI di Hong Kong, Hakim pun Bergidik

 Sadisnya Penyiksaan TKI di Hong Kong, Hakim pun Bergidik

Terdakwa Rurik Jutting. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Hong Kong - Para juri atau hakim Pengadilan Tinggi di Hong Kong pada Selasa (25/10/2016) memutar rekaman video penyiksaan dari iPhone Rurik Jutting, terdakwa pembunuh dan pemerkosa dua wanita Indonesia di Hong Kong. Jutting (31) membunuh dua wanita Indonesia, Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih, Oktober 2014 lalu.

Pria Inggris yang pernah bekerja sebagai bankir Merrill Lynch---sebuah bank Amerika---terancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.

Bukti penyiksaan itu terungkap dari video monolog yang direkam sendiri oleh Jutting saat melakukan penyiksaan terhadap Ningsih. Menurut pengadilan, isi video salah satunya menunjukkan korban dieksekusi di bagian leher di kamar mandi.

Jutting yang duduk di Pengadilan Tinggi Hong Kong hari ini (25/10/2016), enggan melihat rekaman videonya dua tahun lalu. Sedangkan hakim atau juri pengadilan tampak terkejut dan panitera berbalik dengan menutup mulutnya saat menonton video.

Dalam sidang, juri pengadilan menyaksikan rekaman video berdurasi 20 menit berisi penyiksaan Jutting terhadap Ningsih. Jutting mengaku menawarkan uang untuk berhubungan badan dengan Ningsih.

Meski rekaman diputar, namun wartawan di pengadilan tidak bisa melihatnya. Layar video hanya diperuntukkan untuk juri dan terdakwa.

”Apakah Anda ingin saya untuk memukul Anda? Jika Anda menjawab ya, saya memukul Anda sekali. Jika Anda mengatakan tidak saya memukul dua kali,” kata Jutting dalam video itu.

“Jika Anda berteriak, saya akan memukul Anda, Anda mengerti?,” lanjut Jutting. Pria Inggris itu berulang kali menegaskan pada Ningsih jika dia mencintainya.

Menurut wartawan Agence France-Presse yang berada di pengadilan,  ada suara jeritan Ningsih yang terdengar dari video meski akhirnya cepat diredam.
 
Menurut pengadilan, Jutting telah memotong leher korban dengan pisau bergerigi di kamar mandi apartemennya di Hong Kong setelah memaksa korban untuk menjilat mangkuk toilet.

“Nama saya Rurik Jutting. Sekitar lima menit yang lalu, saya baru saja membunuh, membunuh wanita ini di sini,” katanya, dalam rekaman di iPhone-nya.

”Saya menawannya. Ini adalah hari Senin, hari itu, hari Sabtu (ketika Jutting menjemput Ningsih). Saya memperkosa berkali-kali. Saya menyiksanya begitu buruk. Yesus Kristus,” lanjut Jutting dalam video tersebut, seperti dikutip Daily Mirror.

Pihak pengadilan menyatakan, Jutting menyiksa Ningsih selama sekitar empat jam sebelum korban akhirnya tewas. Selain dengan pisau bergerigi, korban disiksa dengan tang, mainan seks, dan ikat pinggang.

Jutting dalam sidang mengaku tidak sadar ketika memperkosa dan menyiksa korban. Dia berdalih saat itu sedang dalam pengaruh kokain.

(ind/bbs)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews