Refleksi Hari Peduli Sampah Nasional 21 Februari 2025
Mewujudkan Indonesia Bebas Sampah dari Keluarga
Dr. Diah Siti Utari, SE,M.Si.
Oleh: Dr. Diah Siti Utari, SE,M.Si
Jumat, 21 Februari 2025 merupakan Hari Peduli Sampah yang diperingati secara nasional. Saya berharap kepedulian terhadap sampah menjadi sesuatu hal yang menjadi pemikiran dan tindakan bersama. Kepedulian terhadap permasalahan sampah ini sudah seharusnya menjadi perhatian bersama semua pihak, tidak hanya pemerintah dan pemerintah daerah, namun juga menjadi perhatian kalangan akademisi, dunia usaha bahkan masyarakat. Kita harus peduli dalam rangka mewujudkan Indonesia bebas sampah dan Indonesia bersih.
Sebagaimana disampaikan oleh Muhammad Reza Kordova, seorang peneliti ahli utama pada Pusat Riset Oceanografi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menjelaskan bahwa 350.000 sampah plastik masuk ke laut Indonesia pada tahun 2024. Demikian juga data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementrian Lingkungan Hidup memberikan gambaran bahwa sampah Indonesia pada tahun 2023 lebih didominasi oleh sampah sisa makanan sebesar 41,60 % dan sampah plastik sebesar 18, 71 %. Selain itu sumber sampah terbanyak lebih banyak di dominasi oleh sampah Rumah Tangga dengan presentasi sebanyak 44, 37 %. Kondisi ini menjadi keprihatian kita semua dan tentunya diperlukan komitmen, kesadaran bersama untuk memikirkan, melakukan hal terbaik dalam menanggulangi permasalahan sampah maupun dalam melakukan pengelolaan sampah.
Beberapa produk kebijakan telah dihasilkan dan diimplementasikan sampai saat ini, antara lain UU Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dalam Upaya mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) khususnya pengurangan limbah atau sampah maka pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga merencanakan pengurangan sampah sebesar 30 % dan penanganan sampah sebesar 70 % agar dapat mencapai target Indonesia Bersih Sampah 2025. Khususnya di Kota Tanjungpinang terdapat Peraturan Walikota No. 43 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Oleh karena itu, maka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional ini haruslah menjadi momentum semua stakeholder untuk terus melakukan upaya pengelolaan sampah secara penuh kesadaran, komitmen, konsisten dan berkelanjutan.
Mengenal Sampah Rumah Tangga
Sampah di definisikan sebagai sisa kegiatan manusia dan proses alam yang dibuang dan tidak berguna lagi. Definisi lain menjelaskan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Pada dasarnya sampah terdiri atas sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, sampah spesifik. Khususnya sampah rumah tangga di definisikan sebagai sampah yang berasal dari kegiatan sehari – hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Setiap hari timbulan sampah yang berasal dari sampah rumah tangga selalu ada di lingkungan sehari hari yang diawali dari kegiatan belanja, mengkonsumsi produk bahan masakan yang dibungkus kemasan plastik sampai melakukan penyimpanan bahan makanan atau hasil olahan masakan dengan wadah plastik. Tanpa disadari berbagai jenis sampah yang bersumber dari lingkungan rumah tangga akan semakin bertambah banyak dari waktu ke waktu.
Sampah rumah tangga ini menghasilkan sampah plastik dari kegiatan sehari – hari dalam rumah tangga seperti kegiatan belanja kebutuhan pangan dan sandang yang dibungkus dalam kemasan plastik. Ini berarti hampir sebagai besar sampah rumah tangga di dominasi oleh sampah plastik. Dan sampah plastik adalah semua barang bekas atau tidak terpakai yang materialnya di produksi dari bahan kimia tidak terbarukan.
Pengelolaan Sampah dan Partisipasi Masyarakat
Dalam melakukan pengelolaan sampah pada prinsipnya dalam bentuk pengurangan sampah maupun penanganan sampah. Dalam hal melakukan upaya pengurangan sampah ini meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulangan sampah dan pemanfaatan kembali sampah. Sampai saat ini banyak cara yang dilakukan untuk mengurangi sampah antara lain menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang, di daur ulang, yang mudah di urai oleh proses alam maupun kegiatan pengumpulan sampah, serahkan kembali sampah dari produk yang sudah di gunakan dan pemilahan sampah.
Di Kota Tanjungpinang sendiri keberadaan bank-bank sampah cukup banyak dan tersebar di masing-masing kelurahan dengan total jumlah 65 bank sampah pada tahun 2024. Demikian juga dengan ketersediaan fasilitas Tempat penampungan Sementara (TPS) maupun Tempat Pemrosesan Akhir(TPA).
Walaupun telah terdapat bank-bank sampah yang menjadi wadah bagi sampah yang telah dikumpulkan dan dipilah oleh masyarakat, namun permasalahan sampah plastik masih perlu perhatian dikarenakan pada kenyataannya tidak semua berbagai jenis sampah rumah tangga yang berbahan plastik ini dapat di terima oleh semua bank sampah. Ini berarti perlu kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarang sekaligus melakukan pengurangan sampah secara mandiri.
Gerakan Mandiri 1,3,5
Ada hal sederhana dan mudah yang dapat di lakukan secara mandiri dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Bersih Sampah yang mungkin saja pernah dilakukan, telah dilakukan atau bahkan mungkin belum di lakukan.
Upaya mandiri ini juga merupakan bentuk komitmen, kesadaran, semangat dan tanggung jawab sebagai individu dan bagian dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat sebagai kebaikan- kebaikan kecil yang dapat dilakukan dengan mudah.
Gerakan 1,3,5 merupakan istilah yang dipergunakan untuk mendeskripsikan tindakan yang dilakukan secara sadar dan penuh semangat serta mandiri oleh individu sebagai upaya untuk mengurangi sampah plastik yang ada di lingkungan rumah tangga sendiri.
Tindakan kecil ini dalam bentuk pembiasaan untuk mengumpulkan, memilah dan membersihkan sampah yang telah di hasilkan dari aktivitas dalam rumah tangga selama 1 hari. Tindakan memilah sampah ini dapat dikelompokkan dalam 3 jenis sampah plastik seperti kantong kresek yang berbahan plastik tipis, plastik tebal bahkan sampai plastik yang kaku.
Gerakan 1,3,5, diakhiri dengan meluangkan waktu 5 menit dalam 1 hari untuk memotong atau menggunting sampah- sampah tersebut menjadi potongan kecil yang di kumpulkan dalam wadah yang berbeda.
Tanpa kita sadari, manfaat dari tindakan baik yang kecil dan sederhana ini dapat mengurangi limpah sampah kantong plastik dan dapat dimanfaatkan untuk bahan ecobrick baik secara mandiri maupun oleh pihak lain/komunitas untuk membuat ecobriks.
Jika dalam 1 hari, kita peduli untuk mengurangi 3 jenis limbah sampah plastik, maka bayangkan dalam 1 tahun, kita dapat mengurangi 1.095 sampah plastik hanya seorang diri, bayangkan jika tindakan baik yang kecil ini dilakukan oleh semua orang yang peduli pada sampah. Kepedulian terhadap lingkungan juga merupakan amanah sebagaimana tercantum dalam surat Al A’raf ayat 56 yang artinya “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya. Berdoalah kepadaNya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat ALLAH sangat dekat orang-orang yang berbuat kebaikan”.
Penulis adalah Dosen STISIPOL Raja Haji, Pengurus Forum PUSPA kota Tanjungpinang.
Komentar Via Facebook :