Angka Suami Istri Gugat Cerai di Pengadilan Agama Batam Meningkat di Tahun 2018

Angka Suami Istri Gugat Cerai di Pengadilan Agama Batam Meningkat di Tahun 2018

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kasus pengajuan perceraian memasuki bulan kedua di tahun 2018 sudah mencapai 204 perkara.

Pengajuan perceraian tersebut berasal dari kedua pihak. Baik itu pihak wanita ataupun pria. 

Kasusnya pengajuannya pun bermacam-macam, baik itu cerai gugat maupun cerai talak.

Humas Pengadilan Agama Kota Batam, Ifda mengatakan, kasus pengajuan perceraian memasuki bulan Januari 2018 justru meningkat. Padahal untuk tahun lalu saja masih menyisakan 311 perkara.

"Jika dikalkulasikan, pengajuan perceraian mencapai 518 perkara yang akan ditangani pada awal tahun ini," kata dia pada Jumat (23/2/2018).

Ia melanjutkan, sampai saat ini Pengadilan Agama Batam sudah mengabulkan pengajuan cerai talak sebanyak 32 kasus dan menolak 1 kasus. 4 pengajuan cerai talak juga digugurkan serta mencabut 3  kasus karena pada saat mediasi, pasangan yang mengajukan cerai talak akhirnya ingin membina kembali rumah tangganya.

"Jadi untuk pengajuan cerai talak tinggal 118 kasus pada bulan ini," kata dia.

Sedangkan untuk kasus pengajuan perceraian gugat, ada 32 kasus yang dikabulkan. 1 kasus ditolak, 9 kasus digugurkan dan mencabut 9 kasus. Sehingga tersisa 262 pengajuan kasus pada akhir Januari lalu. 

"Pada setiap kasus perceraian, Pengadilan Agama selalu menempuh jalur mediasi terlebih dahulu,” terangnya.

Ifda menambahkan, pengajuan perceraian pada Januari 2018 banyak berasal dari pasangan muda atau belum matang untuk membina rumah tangga. Kebanyakan mereka berusia mulai dari umur 17 hingga 30 tahun.

"Usia yang belum matang pada saat menikah membuat pasangan tersebut rentan terhadap kasus perceraian, jadi kalau ada masalah sedikit saja, kata cerai dianggap menjadi solusi," ujarnya.

(yud)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews