Pencabulan di Asrama Sekolah, Siswa SMK Natuna ini Divonis 9 Tahun Penjara

Pencabulan di Asrama Sekolah, Siswa SMK Natuna ini Divonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa saat menjalani sidang lapangan di SMK Negeri Kelautan dan Perikanan Natuna belum lama ini. (Foto: ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Sidang kasus pencabulan pelajar di SMK Negeri Kelautan dan Perikanan Natuna bergulir di Pengadilan Negeri Ranai pekan ini. Terdakwa pencabulan Md (19) yang juga siswa di sekolah itu divonis 9 tahun penjara oleh hakim.

Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Natuna, Waher Tarihoran mengatakan terdakwa juga merupakan seorang pelajar SMK tersebut.

"Kasus ini masuk ranah pencabulan di bawah umur, karena korbannya kelas 2 (Taruni SMK) usianya (14 tahun) di bawah umur," ujar Waher, Selasa (31/10/2017).

Saking alotnya persidangan, pihak majelis hakim bahkan minta pemeriksaan kondisi asrama sekolah ini beberapa waktu lalu. Hakim, jaksa dan polisi turun melakukan olah perkara dan sidang lapangan.

"Terdakwa juga diikutsertakan waktu kami turun ke sekolah. Yang jelas dari hasil pantuan di lapangan, asrama pelajar sangat tidak layak dan memungkinkan terjadinya hal itu (pencabulan)," ujar Waher.

Dari fakta persidangan, Waher mengatakan terdakwa sudah sering melakukan aksinya kepada korban.

Md dituntut dengan UU nomor 35 tahun 2014 pasal 81 ayat 2 atas perubahan dari UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Beberapa warga sekitar asrama memang mempertanyakan kelayakan asrama untuk para taruna taruni SMK ini. "Kadang kami risih juga, apalagi kalau malam hari, tidak terpantau, bisa campur aja orang yang masuk," ungkap Ar salah seorang warga.

"Bahkan kamar - kamar kondisi kebersihannya kurang terawat, ada sarang laba-laba disudut. Di sebuah kamar, ada juga kaki ranjang tempat tidur patah dan hanya disangga pakai kayu dari batang kelapa. Pintu kamar pun ada yang kunci sadel pintunya rusak hanya pakai gembok rantai aja. Mudah dicongkel. Selain itu harusnya ada cctv juga memantau pelajar," kata Ar.

Dikabarkan pencabulan sudah dilakukan lebih dari 21 kali kepada korban dalam rentang waktu hanya 1 bulan.

Bisa disimpulkan hampir tiap hari hal cabul itu terjadi di lokasi asrama dan lokasi lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Arifin Nasir mengaku kaget dengan informasi ini. Apalagi kewenangan terkait Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) saat ini dibawahi langsung oleh dinas provinsi.

"Wah, saya belum dapat kabar tentang ini. Kalau seperti ini sekolah ini harus dievaluasi !" tegasnya.

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews