Penuhi Panggilan Kejati, Hampir Separo Anggota DPRD Natuna Absen di Sidang Paripurna

Penuhi Panggilan Kejati, Hampir Separo Anggota DPRD Natuna Absen di Sidang Paripurna

Kursi Wakil Ketua I DPRD Natuna terlihat kosong pada sidang paripurna, Senin (14/8/2017) malam. (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Sidang paripurna pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di DPRD Natuna hanya dihadiri 13 anggota dewan, Senin (14/8/2017) malam.

Tujuh anggota dewan absen dalam sidang ini termasuk wakil ketua I DPRD Natuna, Hadi Candra. 

Dikabarkan Hadi Candra yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor kasus tunjangan perumahan dewan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Hal itu nampak dari kosongnya kursi Wakil Ketua I di podium depan. Kendati demikian sidang dinyatakan memenuhi kuorum. 

Selain Hadi Candra, dua anggota DPRD lainnya juga dikabarkan dipanggil Kejati untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Natuna, Sadria Syahputra menegaskan, kendati banyak yang absen, paripurna dihadiri lebih dari setengah jumlah total anggota DPRD Natuna yakni 20 orang

"Paripurna dihadiri 13 anggota dewan. Tapi sudah mencapai kuorum. Tujuh anggota dewan lainnya ada izin karena ada keperluan tugas," ujar Sadria, saat dijumpai usai sidang.

Seperti diketahui DPRD mengagendakan sidang paripurna pandangan fraksi-fraksi perihal Ranperda Hak dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Natuna 2016.

Terkait absensi, Kasubag Risalah Bagian Persidangan, Hedra membenarkan jika tiga anggota DPRD berada di luar kabupaten karena panggilan tersebut.

"Tujuh anggota DPRD masih di luar, tiga diantaranya memang memenuhi surat panggilan dari kejaksaan tinggi, memberikan keterangan sebagai saksi, yakni pak Hadi Candra, pak Jarmin dan Pak Harken, yang empat anggota dewan lainnya kabarnya mau balik cuma belum dapat pesawat," terang Hedra.

Soal status tersangka Hadi Candra, menurutnya surat yang ada di bagian risalah masih pemberitahuan pemanggilan sebagai saksi.

Sebelumnya lima tersangka ditetapkan Kejati Kepri, yakni dua mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah Wakil Ketua DPRD Natuna, Hadi Candra, mantan Sekda Natuna Syamsurizon dan mantan Sekwan Natuna, Makmur dalam kasus tunjangan perumahan DPRD ini.

Beberapa orang pejabat lainnya di lingkup Pemkab Natuna juga sudah banyak yang dimintai keterangan oleh Kejati Kepri. Diduga kasus Tipikor ini merugikan negara senilai Rp.7,7 Milyar. ***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews