Dua Pekan, Tujuh Pengedar Narkoba Ditangkap di Batam

Dua Pekan, Tujuh Pengedar Narkoba Ditangkap di Batam

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki (kiri) dan Kasat Narkoba Kompol Arwin A Wientama saat ekspos kasus narkoba. (foto: edo/batamnews)


 BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, kembali mengungkap dan menangkap pengedar narkotika di Kota Batam, Kepri.

Dalam ekspos yang digelar, Kapolresta Barelang AKBP Hengki mengatakan, dari awal bulan Juni sudah 7 tersangka diamankan.

"Bulan ini (Juni) ada 4 LP dengan 7 orang tersangka, dan di bulan lalu (Mei) ada 18 kasus dengan 20 tersangka yang berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti," kata Hengki, di Polresta Barelang, Kamis (15/6/2017).

Tujuh tersangka yang diamankan bulan ini yaitu Bc, Kp, Is, Rk, Sh, Mt dan Ir.  Mereka rata-rata pengedar barang haram tersebut.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan 700 gram, kemudian timbangan elektronik, plastik bening dan juga uang tunai hasil penjualan sabu-sabu.

Sabu yang berhasil disita tersebu diduga masuk dari Malaysia ke Batam. "Diduga masih barang dari luar yang masuk ke Batam, dan diedarkan," ucap AKBP Hengki.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews