Sebarkan Hoax, Admin Grup Whatsapp Bisa Dipenjara

Sebarkan Hoax, Admin Grup Whatsapp Bisa Dipenjara

Ilustrasi. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID - Selain menjadi tempat berinteraksi, media sosial kini juga menjadi sarana menyebar hoax atau informasi/berita palsu. Tidak sedikit yang dirugikan karena berita atau informasi tidak jelas asal usul dan kebenarannya. Penyebaran hoax dianggap telah meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas negara.

Menjawab fenomena itu, Malaysia membuat aturan agar admin grup media sosial seperti Whatsapp memiliki tanggung jawab. Jika menyebar berita palsu hukumannya adalah penjara.

Dilansir dari bharian.com, Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Datuk Jailani Johari mengatakan bahwa pihaknya tengah memberlakukan rancangan undang-undang tetang tindakan terhadap penyebar berita palsu.

Admin grup Whatsapp dianggap memiliki peran besar dalam tersebarnya berita fitnah, palsu, penghasutan serta penipuan.

"Nantinya admin grup akan dipanggil sebagai saksi dan membantu penyelidikan. Soal penindakan, tergantung sejauh mana admin grup berperan. Jika terbukti melakukan pembiaran, dia akan dikenai tindakan,"katanya.

Jailani menambahkan, rancangan undang-undang tersebut diberlakukan agar admin grup lebih bertanggung jawab mengontrol anggotanya.

Admin grup menjadi penyaring pertama informasi sebelum menyebarkannya ke media sosial. Selain itu, admin grup juga punya kuasa penuh terhadap anggotanya.

Sementara itu, Wakil Presiden Konfederasi Asosiasi Pengguna Malaysia (FOMCA), Mohd Yusof Abdul Rahman mengimbau agar rancangan undang-undang itu segera disahkan segera. Sebab penyebaran hoax telah meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas negara.

"Pemerintah India sudah menyusun Rancangan Undang-Undang serupa agar admin grup WhatsApp dihukum penjara jika terlibat menyebarkan berita palsu," ujar Yusof.

Walaupun begitu Yusof menyarankan agar tidak menghukum berat admin grup WhatsApp malah diberi teguran terlebih dulu secara tegas.

Bahkan banyak pendekatan yang lain untuk memantau penyebaran hoax seperti Akta Hasutan 1948, Akta Fitnah 1957, Akta Jenayah Komputer 1957 dan Kanun Keseksaan. Bagaimana dengan di Indonesia?

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews