Batam, Batamnews - Hanya satu bulan bebas dari penjara, seorang residivis pencurian sepeda motor di Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali beraksi. Kini, kaki kanannya harus dihadiahi timah panas polisi. Unit Reskrim Polsek Nongsa meringkus dua pria, AWI (33) dan SA (36), di kawasan Kavling Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam. Pencurian terjadi Senin, 11 Mei 2026 pukul 05.07 WIB. Korban usai pulang kerja memarkir motor Honda CRF di teras rumah lalu masuk beristirahat. Namun pukul 10.00 WIB, saat hendak berangkat kerja, motor itu sudah raib. . Polisi mendapat informasi motor curian berada di sebuah hotel Lubuk Baja. Rabu, 13 Mei 2026 dini hari pukul 02.00 WIB, tim mengamankan SA. Dari pengakuan SA, motor diperoleh dari AWI. Polisi pun mengembangkan penangkapan. AWI ditangkap berikut kunci letter Y dan mata kunci yang digunakan mencuri. "AWI residivis yang baru bebas kurang dari satu bulan. Saat pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kanannya," kata Iptu Rahmat Susanto, Rabu, 13 Mei 2026 malam. SA juga residivis kasus penadahan kendaraan curian. . Ancaman hukumannya tujuh hingga sembilan tahun penjara. SA dijerat Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Batam, Batamnews - Hanya satu bulan bebas dari penjara, seorang residivis pencurian sepeda motor di Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali beraksi. Kini, kaki kanannya harus dihadiahi timah panas polisi.
Unit Reskrim Polsek Nongsa meringkus dua pria, AWI (33) dan SA (36), di kawasan Kavling Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam.
Pencurian terjadi Senin, 11 Mei 2026 pukul 05.07 WIB. Korban usai pulang kerja memarkir motor Honda CRF di teras rumah lalu masuk beristirahat. Namun pukul 10.00 WIB, saat hendak berangkat kerja, motor itu sudah raib.
Baca juga: Modus Transfer dan Cash, KPK Bongkar Aliran Uang Panas Sertifikasi K3 di Batam
Kapolsek Nongsa Kompol Eriman melalui Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto menjelaskan, laporan korban langsung ditindaklanjuti tim opsnal.
Polisi mendapat informasi motor curian berada di sebuah hotel Lubuk Baja. Rabu, 13 Mei 2026 dini hari pukul 02.00 WIB, tim mengamankan SA.
Dari pengakuan SA, motor diperoleh dari AWI. Polisi pun mengembangkan penangkapan. AWI ditangkap berikut kunci letter Y dan mata kunci yang digunakan mencuri.
"AWI residivis yang baru bebas kurang dari satu bulan. Saat pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kanannya," kata Iptu Rahmat Susanto, Rabu, 13 Mei 2026 malam.
SA juga residivis kasus penadahan kendaraan curian.
Baca juga: Warga Tiban Koperasi Ringkus Pencuri Kabel, Satu Pelaku Dibekuk Polisi
AWI dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh hingga sembilan tahun penjara.
SA dijerat Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.