Tarik untuk refresh
Pembelian Beras SPHP Dibatasi 25 Kg, Kepala Bapanas: Harga Tidak Naik

Pembelian Beras SPHP Dibatasi 25 Kg, Kepala Bapanas: Harga Tidak Naik

4 hari yang lalu

Batam, Batamnews – Pemerintah memastikan tidak menaikkan harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) meskipun pembelian untuk konsumen dibatasi maksimal 25 kilogram per orang. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menyampaikan hal tersebut usai menginspeksi Gudang Filial Perum Bulog Karawang, Jumat, 24 April 2026. Ia menegaskan program SPHP tetap berfungsi sebagai penyeimbang harga di pasar. "SPHP kita tidak naikkan. Tetap harganya seperti sekarang," kata Amran dalam keterangannya dilansir dari Kementan, Minggu, 26 April 2026. . Menurut Amran, aturan ini untuk mencegah pembelian tidak wajar. "Kalau tidak dibatasi bisa diborong dan dijual kembali," ujarnya. Dalam aturan terbaru, masyarakat paling banyak dapat membeli 5 kemasan ukuran 5 kilogram. Selain itu, tersedia kemasan 2 kilogram dengan batas maksimal 2 kemasan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 34 Tahun 2026. Amran juga menegaskan beras SPHP dilarang dijual kembali karena mengandung subsidi pemerintah. Data Bapanas menunjukkan realisasi penyaluran SPHP terus meningkat. Sepanjang Maret 2026 tercatat 70,01 ribu ton. Sementara hingga 23 April 2026 mencapai 69,85 ribu ton atau 99,77 persen dari target bulanan. Target penyaluran SPHP tahun ini mencapai 828 ribu ton. Pemerintah menyiapkan anggaran subsidi sebesar Rp4,97 triliun. ? Simak Fakta soal BBM Baru 1 Juli 2026 Amran memastikan stok Cadangan Beras Pemerintah dalam kondisi aman, bahkan disebut mencapai level tertinggi. Kondisi ini berdampak pada inflasi beras yang semakin terkendali. Dalam dua tahun terakhir, beras tidak lagi menjadi penyumbang utama inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi beras pada Maret 2026 hanya 0,65 persen.

Batam, Batamnews – Pemerintah memastikan tidak menaikkan harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) meskipun pembelian untuk konsumen dibatasi maksimal 25 kilogram per orang.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menyampaikan hal tersebut usai menginspeksi Gudang Filial Perum Bulog Karawang, Jumat, 24 April 2026. Ia menegaskan program SPHP tetap berfungsi sebagai penyeimbang harga di pasar.

"SPHP kita tidak naikkan. Tetap harganya seperti sekarang," kata Amran dalam keterangannya dilansir dari Kementan, Minggu, 26 April 2026.

Baca juga: Menteri Keuangan Peringatkan Pegawai Merampok: "Tidak Bisa Bermain Lagi", Kini Bisa Langsung Dipecat

Meski harga tetap, pembelian beras SPHP dibatasi. Menurut Amran, aturan ini untuk mencegah pembelian tidak wajar.

"Kalau tidak dibatasi bisa diborong dan dijual kembali," ujarnya.

Dalam aturan terbaru, masyarakat paling banyak dapat membeli 5 kemasan ukuran 5 kilogram. Selain itu, tersedia kemasan 2 kilogram dengan batas maksimal 2 kemasan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 34 Tahun 2026.

Amran juga menegaskan beras SPHP dilarang dijual kembali karena mengandung subsidi pemerintah.

Data Bapanas menunjukkan realisasi penyaluran SPHP terus meningkat. Sepanjang Maret 2026 tercatat 70,01 ribu ton. Sementara hingga 23 April 2026 mencapai 69,85 ribu ton atau 99,77 persen dari target bulanan.

Target penyaluran SPHP tahun ini mencapai 828 ribu ton. Pemerintah menyiapkan anggaran subsidi sebesar Rp4,97 triliun.

Baca juga: Kapan B50 Berlaku dan Berapa Harganya? Simak Fakta soal BBM Baru 1 Juli 2026

Amran memastikan stok Cadangan Beras Pemerintah dalam kondisi aman, bahkan disebut mencapai level tertinggi. Kondisi ini berdampak pada inflasi beras yang semakin terkendali.

Dalam dua tahun terakhir, beras tidak lagi menjadi penyumbang utama inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi beras pada Maret 2026 hanya 0,65 persen.

wa
fb
copy
Batamnews Home
Memuat…