Tarik untuk refresh
BREAKING: Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Ruang Sidang PN Batam Bergemuruh Takbir

BREAKING: Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Ruang Sidang PN Batam Bergemuruh Takbir

05 Maret 2026 • 15:48

Batam, Batamnews - Suasana haru dan histeris mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 5 Maret 2026. Majelis hakim yang diketuai Tiwik menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus narkotika yang melibatkan barang bukti hampir 2 ton. Dalam amar putusannya, Hakim Tiwik menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu. "Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar Hakim Tiwik di hadapan terdakwa dan keluarga. . Vonis ini lebih ringan dari ancaman maksimal yang bisa mencapai hukuman mati, mengingat berat barang bukti yang mencapai hampir 2 ton. Saat hakim membacakan angka "5 tahun", ruang sidang yang tadinya tegang langsung pecah. Keluarga dan kerabat terdakwa yang memadati bangku pengunjung tak kuasa menahan tangis haru. Gema takbir "Allahu Akbar" bergemuruh memenuhi ruangan, bersahut-sahutan di antara isak tangis. "Enggak bersalah Pak... Ya Allah... Terima kasih Pak Hakim," teriak salah seorang pengunjung dengan suara bergetar penuh syukur. .

Batam, Batamnews - Suasana haru dan histeris mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 5 Maret 2026. Majelis hakim yang diketuai Tiwik menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus narkotika yang melibatkan barang bukti hampir 2 ton.

Dalam amar putusannya, Hakim Tiwik menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu.

"Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar Hakim Tiwik di hadapan terdakwa dan keluarga.

Baca juga: Fandi Ramadhan, Terdakwa Kasus Narkotika Hampir 2 Ton Divonis 5 Tahun, Sidang Diwarnai Tangis dan Takbir

Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun. Vonis ini lebih ringan dari ancaman maksimal yang bisa mencapai hukuman mati, mengingat berat barang bukti yang mencapai hampir 2 ton.

Saat hakim membacakan angka "5 tahun", ruang sidang yang tadinya tegang langsung pecah. Keluarga dan kerabat terdakwa yang memadati bangku pengunjung tak kuasa menahan tangis haru. Gema takbir "Allahu Akbar" bergemuruh memenuhi ruangan, bersahut-sahutan di antara isak tangis.

"Enggak bersalah Pak... Ya Allah... Terima kasih Pak Hakim," teriak salah seorang pengunjung dengan suara bergetar penuh syukur.

Baca juga: Aktivis HAM Batam Soroti Vonis Mati Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon, Romo Paschal: Publik Jangan Kehilangan Nalar

Vonis tersebut tampak menjadi kelegaan luar biasa bagi pihak keluarga yang selama ini membayangi ancaman hukuman berat bagi Fandi.

Play
Stop
WA
FB
Copy
Batamnews Home
Memuat…