
27 Februari 2026 • 22:54
Tanjungpinang, Batamnews – Nasrun Dj, pria lanjut usia berusia 65 tahun, kini harus bersiap menghadapi masa tua yang sunyi di balik jeruji besi. Pensiunan yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan cara sadis itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sore tepat dibulan puasa Ramadhan, di kawasan Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Namun, kasus ini baru terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam atas hilangnya korban, H (59). Dari ruang konferensi pers Mapolresta Tanjungpinang, Kapolresta Kombes Pol Indra Wanu Dikarta membeberkan fakta yang mencengangkan.
Baca juga: 3 Jam Usai Bunuh Istri di Tanjungpinang, Suami Korban Diringkus Saat Kabur ke Bintan
"Tersangka kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman pidananya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Kombes Indra di hadapan awak media, Jumat, 27 Februari 2026.
Pengakapan pasal berat itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan penyidikan, aksi pelaku tidak berhenti saat korban tewas. Usai memastikan H tidak bernyawa akibat hantaman kayu bertubi-tubi, Nasrun justru mengambil pisau dan memutilasi tubuh istrinya sendiri.
Polisi menyebut aksi biadab itu dilakukan pelaku untuk menghilangkan barang bukti. Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di lahan kosong kawasan Kampung Bulang.
"Tersangka secara sadar melakukan upaya sistematis untuk menyembunyikan kejahatannya," ujar Kombes Indra.
Usai membuang mayat istrinya, Nasrun berusaha melarikan diri. Ia bergerak menuju arah Bintan dan berniat menyeberang keluar Pulau Bintan melalui Pelabuhan Tanjung Uban. Namun, langkah kaki pria lansia itu tak secepat tim gabungan Polresta Tanjungpinang yang melacak sinyal ponselnya. Ia diringkus sebelum sempat menyeberang.
Baca juga: Motif di Balik Pembunuhan di Tanjungpinang: Istri yang Dulu Membelanya di Sidang Jadi Korban
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 22 barang bukti. Mulai dari kayu yang digunakan untuk memukul korban, pisau untuk memutilasi, hingga kendaraan yang dipakai saat kabur. Kini, Nasrun Dj harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Di usianya yang senja, ia tak lagi memikirkan masa pensiun, melainkan ancaman pidana yang membayangi hingga akhir hayat.