Tarik untuk refresh
Hukuman Mati Dituntut untuk 6 Tersangka Penyimpan 2 Ton Sabu di Batam

Hukuman Mati Dituntut untuk 6 Tersangka Penyimpan 2 Ton Sabu di Batam

05 Februari 2026 • 15:50

Batam, Batamnews - Pengadilan Negeri Batam mengambil langkah tegas. Kejaksaan Negeri Batam, Kamis, 5 Februari 2026, secara resmi menuntut hukuman mati bagi enam tersangka dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu. Tuntutan maksimal itu diajukan terhadap empat Warga Negara Indonesia (WNI) dan dua Warga Negara Thailand. Mereka didakwa terlibat dalam jaringan sindikat narkoba internasional yang beroperasi antara Thailand dan Indonesia. Sidang tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Rio Muhamad menyatakan seluruh unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah.  . "Kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa," tegas Gusti Rio dalam amar tuntutannya. Para terdakwa yang dituntut mati adalah: Werapat Pongwan (WN Thailand): Anggota sindikat yang mengoordinasi logistik lintas batas. Terapong Laduk (WN Thailand): Terlibat aktif dalam pemasukan barang haram ke Indonesia. Fandi Ramadan (WNI): Terbukti melakukan permufakatan jahat peredaran narkotika. Leo Candra Samosir (WNI): Terlibat dalam distribusi teknis barang bukti. Richard Halomoan Tampubolon (WNI): Terbukti bersalah atas kepemilikan dan peredaran ribuan bungkus sabu. Hasiholan Samosir (WNI): Terlibat dalam penyimpanan 67 kardus sabu. Kasus ini menggemparkan karena besarnya barang bukti yang disita, yaitu 1.995.130 gram sabu. Narkoba itu dikemas dalam 67 kardus cokelat berisi 2.000 bungkus plastik, serta disamarkan dalam kemasan teh merek Guanyinwang. Petugas juga menyita paspor, iPhone, iPad, ponsel Redmi, dan uang Kyat Myanmar. . Tuntutan berat diajukan karena beberapa alasan: jaringan sindikat yang profesional dan lintas negara, potensi dampak masif terhadap generasi muda, serta tidak ditemukannya alasan pemaaf atau hal meringankan selama persidangan. Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa dan pengacara untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi). Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Batam, Batamnews - Pengadilan Negeri Batam mengambil langkah tegas. Kejaksaan Negeri Batam, Kamis, 5 Februari 2026, secara resmi menuntut hukuman mati bagi enam tersangka dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu.

Tuntutan maksimal itu diajukan terhadap empat Warga Negara Indonesia (WNI) dan dua Warga Negara Thailand. Mereka didakwa terlibat dalam jaringan sindikat narkoba internasional yang beroperasi antara Thailand dan Indonesia.

Sidang tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Rio Muhamad menyatakan seluruh unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah. 

Baca juga: Pria 24 Tahun Aniaya 3 Warga di Siantan Timur, Polisi Amankan dengan Pendekatan Humanis

Pembuktian itu didasarkan pada keterangan saksi, ahli digital forensik, dan hasil uji laboratorium yang menyatakan barang bukti positif metamfetamina.

"Kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa," tegas Gusti Rio dalam amar tuntutannya.

Para terdakwa yang dituntut mati adalah:

  1. Werapat Pongwan (WN Thailand): Anggota sindikat yang mengoordinasi logistik lintas batas.
  2. Terapong Laduk (WN Thailand): Terlibat aktif dalam pemasukan barang haram ke Indonesia.
  3. Fandi Ramadan (WNI): Terbukti melakukan permufakatan jahat peredaran narkotika.
  4. Leo Candra Samosir (WNI): Terlibat dalam distribusi teknis barang bukti.
  5. Richard Halomoan Tampubolon (WNI): Terbukti bersalah atas kepemilikan dan peredaran ribuan bungkus sabu.

Hasiholan Samosir (WNI): Terlibat dalam penyimpanan 67 kardus sabu.

Kasus ini menggemparkan karena besarnya barang bukti yang disita, yaitu 1.995.130 gram sabu. Narkoba itu dikemas dalam 67 kardus cokelat berisi 2.000 bungkus plastik, serta disamarkan dalam kemasan teh merek Guanyinwang. Petugas juga menyita paspor, iPhone, iPad, ponsel Redmi, dan uang Kyat Myanmar.

Baca juga: KPK OTT Eks Kepala Bea Cukai Batam, Temukan Uang Miliaran dan Emas 3 Kg

JPU menyatakan para terdakwa melanggar UU Narkotika. Tuntutan berat diajukan karena beberapa alasan: jaringan sindikat yang profesional dan lintas negara, potensi dampak masif terhadap generasi muda, serta tidak ditemukannya alasan pemaaf atau hal meringankan selama persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa dan pengacara untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi). Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Play
Stop
WA
FB
Copy
Batamnews Home
Memuat…