14 Januari 2026 • 15:49
Batam, Batamnews - Polisi dan Kejaksaan akan membeberkan kembali adegan keji pembunuhan seorang wanita asal Lampung di Batam. Mereka akan menyusun ulang peristiwa yang menewaskan Dwi Putri Aprilian Dini (25) di lokasi kejadian.
Rumah mess di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28, Batu Ampar, akan kembali "dihidupkan" untuk rekonstruksi pada Kamis, 15 Januari 2026 pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bersama Kejaksaan Negeri Batam dan Inafis Polresta Barelang.
"Tujuannya, mengungkap kebenaran materiil secara visual, menguji kesesuaian keterangan dengan bukti, dan memperjelas kronologi," tegas Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, Rabu, 14 Januari 2026 siang.
Baca juga: Empat WNA Dicekal Terkait Ledakan Kapal MT Federal II di PT ASL Shipyard Batam
Empat tersangka akan diperagakan ulang perannya: Wilson Lukman alias Koko (28), Anik Istikoma Noviana alias Melika (36), Putri Angelina alias Papi Tama (23), dan Salmiati alias Papi Charles (25).
Dua tersangka terakhir diketahui berprofesi sebagai koordinator ladies companion (LC) dan tinggal satu atap di TKP.
Kronologi Penderitaan Tiga Hari
Korban, Dwi Putri yang juga berprofesi sebagai calon LC, mengalami siksaan panjang. Kekerasan sadis berlangsung selama tiga hari, dari 25 hingga 27 November 2025, di mess Jodoh Permai tersebut.
Motifnya bermula dari informasi palsu. Wilson, pelaku utama, dibuat emosi oleh pacarnya, Melika, yang mengaku dicekik oleh korban. "Padahal video itu tidak benar. Itu tuduhan dan rekayasa yang dibuat oleh pacar pelaku," jelas Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Elisabeth, Sagulung, oleh para pelaku dan dilaporkan ke polisi pada 29 November dini hari. RS Elisabeth ditetapkan sebagai TKP pertama, sementara mess di Jodoh Permai sebagai TKP kedua tempat penyiksaan terjadi.
Polisi telah menyita 18 barang bukti, termasuk lakban bening yang digunakan untuk mengikat korban, tisu berlumuran darah, bor besi, sapu lidi, selang air, dan sepotong kayu. Satu unit mobil putih juga disita sebagai kendaraan yang digunakan pelaku.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Jalan Sriwijaya Batam, Mobil Toyota Putih Tabrak Tiang
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat berujung maut. Ancaman hukumannya berat: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Rekonstruksi besok diharapkan menguatkan proses pembuktian di persidangan. "Kami telah menyiapkan pengamanan di sejumlah titik lokasi," tutup Iptu Brata, memastikan kegiatan akan berjalan terkendali.