Tukang Bandrek di Batam Ditangkap Polisi Lagi Jualan Obat Kuat

Tukang Bandrek di Batam Ditangkap Polisi Lagi Jualan Obat Kuat

Armiya diamankan polisi karena menjual obat kuat merk ilegal. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Seorang tukang bandrek ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri, Senin (4/10/2021) malam. Armiya (52) kedapatan menjual obat kuat tanpa izin. 

Dir Resnarkoba Polda kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan Armiya menjual obat kuat dengan menjualnya di steling jualan bandreknya.

"Ia berjualan di pinggir jalan depan Newtown, Lubuk Baja," ujar Muji, Rabu (6/10/2021).

Usai mengamankan pelaku, petugas mencoba menggeledah kediamannya yang berada di bilangan Tanjung Uma.

Puluhan paket obat kuat dengan berbagai jenis diamankan polisi di kediamannya. 

Obat kuat tersebut, kata Muji, memiliki stempel yang menyatakan telah diuji oleh Badan POM. 

Namun, setelah dicek oleh tim BPOM obat kuat tersebut tak terdaftar alias Ilegal.

Obat kuat yang ia jual yakni Kopi Panggung Al-Ambiak, Kopi Jantan Gali-Gali, Gali-Gali Kapsul, Gali-Gali Serbuk, Urat Madu Serbuk, Urat Madu Kapsul, Urat Madu Black Kapsul, Urat Kuda kapsul, Kayu Lanang, Lanang Sejati, Marlboro Black, Machoman, Chang San, Big Pen's, Africa Black Ant, Tangkur Kuat, Redbull, Fly Kunchongfen, Samson, Beruang Emas, Greeng Jos, Raja Mesir, Wijaya Kusuma.

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna dilakukannya pengembangan lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews