Terlibat Narkoba, Pegawai Dinas Pariwisata Karimun Terancam Dipecat

Terlibat Narkoba, Pegawai Dinas Pariwisata Karimun Terancam Dipecat

DI (36) seorang pegawai Pemkab Karimun ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Karimun atas kepemilikan sabu beberapa waktu lalu. (Foto: ist/batamnews)

Karimun - Bupati Karimun Aunur Rafiq geram dengan DI pegawai Dinas Pariwisata Karimun yang terlibat narkoba. DI (36) seorang pegawai Pemkab Karimun ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Karimun atas kepemilikan sabu beberapa waktu lalu.

DI terancam dipecat dari sebagai pegawai Pemkab Karimun. Ia ditangkap di rumahnya di Batu Lipai Meral RT02/RW04, Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa 9 paket sabu yang disembunyikan dalam dompet, sebuah kaca pirem dan dua buah alat hisap sabu (bong).

"Kami akan lihat dulu keputusan akhir dari Pengadilan Negeri Karimun, kalau hukumannya di atas 5 tahun harus dipecat dari status kepegawaiannya. Kalau di bawah 4 tahun kami ikuti aturan kedisplinan pegawai yang ada dan itu semua kebijakan Pak Bupati," ujar Kabag Humas Pemkab Karimun, Didi Irawan saat dihubungi batamnews.co.id, Rabu (18/7/2018).

Didi menyebutkan, saat ini status kepegawainnya DI di nonaktifkan agar pihak penyelidik satuan narkoba bisa melakukan proses penahanan guna penyelidikan.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana sebelumnya Selasa (17/7/2019) mengatakan bahwa barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial IW yang hingga saat ini berstatus DPO. Barang bukti bukti berupa 10 paket kecil narkoba jenis sabu seberat 3,96 gram.

Rayendra menyebutkan, Dodi Irawan dan AM  dijerat pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara atau seumur hidup.

(jim)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews