Polisi Ringkus 12 Tersangka Curanmor, 4 Ditembak

Polisi Ringkus 12 Tersangka Curanmor, 4 Ditembak

Para tersangka curanmor yang diringkus polisi (foto : Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Selama bulan suci Ramadhan, jajaran Polresta Barelang dan Kepolisian Sektor (Polsek) berhasil meringkus 12 tersangka dalam kasus curanmor. Dan, empat orang diantaranya mendapat hadiah timas panas karena berusaha kabur.

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki mengatakan bahwa penangkapan tersebut setelah adanya laporan dan pengembangan dari anggota kepolisian.

"Ada 10 laporan kasus pencurian sepeda motor, dan 12 orang tersangka yang berhasil kita tangkap," ujar Hengki saat jumpa pers, Kamis (15/6/2017).

Selain menangkap 12 orang tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti hasil pencurian berupa belasan sepeda motor dan alat yang digunakan dalam beroperasi.

"Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa motor dan kunci letter T, dan juga senjata tajam yang digunakan oleh pelaku dalam beroperasi," kata Hengki.

10 orang tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHpidana, dengan ancama kurungan 7 tahun penjara, dan dua orang diancam pasal 480 KUHpidana, sebagai penadah dengan ancaman 5 tahun.***

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews