Mengapa Polres Tanjungpinang Hentikan Penyidikan Ozon Pub?

Mengapa Polres Tanjungpinang Hentikan Penyidikan Ozon Pub?

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro. (Foto: Afriadi/batamnews.co.id)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menghentikan penyidikan karaoke Ozon Pub. Pub di komplek Bintan Plaza sempat disegel beberapa waktu lalu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro kepada Batamnews.co.id, Sabtu (22/4), mengatakan, ketika Ozon Pub itu disegel, pengusaha pemiliknya sedang mengurus izinnya. "Bahkan sebelum beroperasi ia telah mengurus izin tapi nggak keluar-keluar izinnya. Bantulah orang membuka usaha," katanya.

Sebelumnya Joko juga meminta pengusaha menunjukkan itikad baiknya dengan menyetor hasill pungutan PPN dari pengunjung ke lembaga resmi. 

"Pungutan yang dia ambil serahkan ke Pemko Tanjungpinang, kalau tak mau dipermasalahkan, ya serahkan," katanya.

Polres Tanjungpinang menutup Ozon Pub dan karaoke di Komplek Bintan Plaza, Minggu (2/4). Petugas juga menyegel dengan memasang garis polisi. Ditutupnya pub tersebut karena diduga pihak pub melakukan pungli kepada pengunjung dengan mengenakan pajak 10 sampai 25 persen atas pemesanan makan dan minum, padahal mereka tak mengantongi izin.

Setelah disegel, si pengusaha berinisial E itu baru mengurus izinnya. Kepala Bidang Penyelenggaran Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan BPM-PTSP Tanjungpinang, Agus Haryono mengatakan Ozon Pub mengurus izin pada 21 April kemarin.

"Mereka datang ke kantor mengajukan berkas untuk pengurusan izin. Kami sedang mempelajarinya, sebab mereka sedang bermasalah," katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala BPM-PTSP Tanjungpinang Hamalis menegaskan usaha itu beroperasi memang belum berizin sehingga disegel polisi. 

"Kita lagi memperlajari izin yang mereka ajukan, soalnya izin yang mereka ajukan itu banyak," kata Hamalis.

Persoalan yang sama tak hanya dilakukan oleh Ozon Pub. Disebutkan, para pengusaha itu baru sibuk mengurus izin setelah ada masalah.

"Itu lah karakter rekan-rekan kita (pengusaha) di Tanjungpinang seperti itu, kita minta pengertiannyalah kan disini ada pemerintah," katanya.

Dia mengimbau kepada pengusaha agar sebelum membuka usaha untuk mengajukan izin terlebih dahulu.

"Apakah itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin lainnya. Kebanyakan yang terjadi mereka bangun dulu, kerja dulu, baru mengurus izin, ketika syarat-syaratnya tak terpenuhi terjadilah masalah," katanya. ***

 

(Afriadi - Tanjungpinang)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews