Tertangkap OTT, Begini Modus Pegawai ASDP Punggur Lakukan Pungli

Tertangkap OTT, Begini Modus Pegawai ASDP Punggur Lakukan Pungli

kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat ekspos perkara (foto : Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim Saber pungli Kota Batam melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Fendy Rhofiek Nugroho (30), pegawai Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Pungggur pada, Rabu (19/4/2017).

Operasi Tangkap Tangan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dan tim Saber Pungli sudah melakukan pengintaian dan penyeledikan sejak Senin (17/4/2017) lalu.

"Berawal dari laporan masyarakat, adanya pungutan liar di pelabuhan penyeberangan kapal Roro Telaga Punggur. Setelah tim saber menyidik, maka didapat satu orang tersangka,," ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian, Kamis (20/4/2017) saat ekpose perkara di Polresta Barelang.

Sam mengatakan, Fendy melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan cara menilai golongan kendaraan atau angkutan menjadi lebih tinggi, dan juga memaksa membayar sesuai dengan keinginan.

Selain itu, jumlah pendapatan tiket tidak sesuai dan lebih kecil dari jumlah pendapatan tiket yang sebenarnya, yang dimuat dalam manifest.

"Fendy ini merupakan petugas lapangan yang memungut biaya penyeberangan kapal. Dia memainkan biaya penyebrangan dengan cara menaikkan golongan kendaraan. Kemudian, petugas tersebut juga tidak melaporkan jumlah tiket yang sebenarnya," Kata Kapolda.

Modus Fendy menaikkan golongan kendaraan tersebut, kata Sam, dengan cara melihat jenis kendaraan. Seperti mobil angkutan barang yang masuk dalam golongan 5 dengan biaya Rp 1,5 juta, menjadi golongan 6 dengan biaya Rp 2,5 juta.

"Modusnya menaikan golongan, dari golongan 5 ke golongan 6, dan terkadadang tidak memberikan tiket," ujar Sam.

Selain Fendy, tim Saber Pungli juga mengamankan seorang tersangka lain, yaitu DA yang merupakan supervisor pelabuhan. "Kita juga menangkap Supervisor, DA yang merupakan atasan Fendy, setelah dilakukan pengembangan," kata Sam.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi, termasuk juga orang yang telah dirugikan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 dan pasal 12, undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau pasal 21 undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari KKN dan atau pasal 3 undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo pasal 55 KUHpidana.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Sam menambahkan.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews