4 hari yang lalu
Batam, Batamnews — Pergerakan kapal MV Ocean Porter di jalur Selat Malaka awalnya mengundang kecurigaan aparat. Kapal kargo tersebut terpantau bergerak dengan rute yang tidak lazim dan diketahui berulang kali mengganti identitas.
Kecurigaan itu akhirnya terbukti. Setelah dihentikan di perairan Karimun, Kepulauan Riau, tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Polda Kepulauan Riau menemukan 2,6 ton narkotika jenis sabu cair yang disembunyikan di atas kapal.
Selain narkotika, petugas juga menemukan 1,57 juta batang rokok ilegal asal China.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi bersama yang melibatkan tiga instansi.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari joint operation yang melibatkan BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Polda Kepulauan Riau," kata Suyudi dalam konferensi pers di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Jumat (21/8/2026).
Gerak Kapal Sudah Dipantau Sejak Desember 2025
Menurut Suyudi, MV Ocean Porter bukan baru kali ini masuk dalam radar pengawasan aparat.
Pergerakan kapal tersebut sudah dipantau sejak Desember 2025. Aparat menemukan sejumlah anomali dalam rute pelayarannya.
Kapal itu tercatat bergerak melintasi Taiwan, Filipina, Sarawak, Laut China Selatan, Thailand hingga akhirnya masuk ke kawasan Selat Malaka.
Identitas kapal juga berubah-ubah.
Kapal tersebut sebelumnya diketahui menggunakan nama Hongran II, kemudian berubah menjadi Reswin, lalu Rainmaker dengan IMO 8776849. Terakhir kapal menggunakan nama MV Ocean Porter, call sign 5IM336, dengan pelabuhan registrasi Zanzibar, Afrika.
Pergantian identitas dan pola perjalanan tersebut semakin menguatkan kecurigaan petugas.
Pada Minggu (16/8/2026), tim gabungan kembali mendeteksi pergerakan kapal melalui sistem pemantauan lalu lintas kapal atau Vessel Traffic System.
Petugas kemudian bergerak menuju wilayah Tanjung Balai Karimun.
Sehari kemudian, Senin (17/8/2026), BNNP Kepri, Bea Cukai dan Polda Kepri melakukan konsolidasi untuk melakukan pengejaran.
Tiga armada laut dikerahkan, yakni kapal patroli BC-2011, BC-3005 dan satu unit speedboat.
Sekitar pukul 18.30 WIB, MV Ocean Porter akhirnya berhasil dihentikan di perairan Karimun.
Kontainer Dilas, Rokok Ilegal Ditemukan
Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap kapal dan muatannya.
Petugas menemukan empat kontainer di bagian depan kapal. Salah satu kontainer dalam kondisi terkunci dan terlihat memiliki bekas pengelasan yang masih baru.
Saat dibuka, petugas menemukan 1.570.000 batang rokok ilegal merek GD asal China.
Kontainer lainnya berisi suku cadang dan plastik yang diduga digunakan sebagai kamuflase muatan kapal.
Namun pemeriksaan tidak berhenti di sana.
Setelah meminta keterangan awak kapal, petugas menemukan keberadaan ruang penyimpanan lain yang tersembunyi di bagian atas kontainer.
Di lokasi itulah petugas menemukan sejumlah drum dan tangki berisi cairan mencurigakan.
Cairan tersebut kemudian diperiksa menggunakan Narcotics Identification System. Hasil pemeriksaan menunjukkan cairan itu positif mengandung narkotika jenis sabu.
Totalnya mencapai 2.600 liter atau sekitar 2,6 ton.
Sabu cair tersebut disimpan dalam delapan drum, masing-masing berkapasitas sekitar 200 liter, serta satu tangki air berkapasitas sekitar 1.000 liter.
10 Warga Myanmar Jadi Tersangka
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 10 awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.
Kesepuluh orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Petugas turut menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas kapal, mulai dari 15 unit telepon seluler, satu telepon satelit, satu alat pelacak, satu laptop, satu iPad hingga sembilan paspor.
BNN memperkirakan potensi nilai peredaran gelap dari 2,6 ton sabu cair tersebut mencapai Rp8,48 triliun, berdasarkan asumsi pengenceran narkotika dalam jaringan peredaran gelap.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan penyelundupan 1,57 juta batang rokok ilegal juga berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara hingga miliaran rupiah.
"Potensi penerimaan negara yang hilang dari peredaran rokok ilegal sebanyak 1.570.000 batang adalah sekitar Rp4,463 miliar," kata Djaka.
Diduga Bagian Jaringan Transnasional
Besarnya muatan narkotika serta pola pelayaran kapal membuat kasus ini menjadi perhatian pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam menjaga jalur laut Indonesia dari jaringan kejahatan lintas negara.
"Sebesar apa pun pekerjaan, manakala kita kerjakan bersama-sama akan bisa kita selesaikan. Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, tempat penyimpanan, dan tidak boleh menjadi pasar jaringan narkoba serta kejahatan transnasional," ujar Djamari.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga memberikan apresiasi terhadap operasi gabungan tersebut.
Ia mengaku sempat tidak percaya ketika mendapat informasi bahwa narkotika yang ditemukan mencapai 2,6 ton.
Pengungkapan ini kini terus dikembangkan aparat untuk menelusuri asal muatan, tujuan akhir narkotika, serta pihak-pihak lain yang diduga berada di balik perjalanan MV Ocean Porter.