4 hari yang lalu
Batam, Batamnews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan seorang pria bernama Basri sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Planet 1, 2, dan 3 Batam.
Penetapan Basri sebagai DPO merupakan hasil pengembangan kasus setelah sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Sutin Maimanah sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkoba di tiga lokasi hiburan malam tersebut.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso melalui Kasubdit IV, Kombes Pol Handik Zusen mengatakan, Basri diketahui telah melarikan diri ke Malaysia.
“Setelah menetapkan Sutin sebagai tersangka, tim melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan tersebut, Bareskrim Polri menetapkan seorang pria bernama Basri sebagai tersangka,” kata Handik.
“Basri diketahui melarikan diri ke negara Malaysia dan kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri,” lanjutnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik juga menemukan fakta mengenai besarnya peredaran ekstasi di kawasan THM Planet Batam.
Kombes Pol Handik mengungkapkan, jumlah ekstasi yang diduga diedarkan di THM Planet Batam mencapai sedikitnya 40 ribu butir setiap bulan. Jumlah tersebut bahkan dapat meningkat ketika tingkat kunjungan pengunjung sedang tinggi.
“Tim menemukan fakta bahwa jumlah ekstasi yang diedarkan di THM Planet Batam setiap bulannya minimal sekitar 40.000 butir, dan bisa lebih dari itu ketika pengunjung sedang dalam kapasitas ramai,” ungkap Handik.
Puluhan Aset Basri Disegel
Selain menetapkan Basri sebagai DPO, penyidik Bareskrim Polri juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah aset yang diduga milik tersangka.
Aset tersebut terdiri dari kendaraan mewah, kapal, rumah, ruko, apartemen hingga bangunan restoran.
Handik mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal berupa peredaran narkotika.
“Berikut ini sejumlah aset milik Basri yang sudah dilakukan penyegelan atau police line oleh petugas. Selanjutnya akan dilakukan penyitaan terkait TPPU dengan tindak pidana asal narkotika yang dilakukan oleh tersangka Basri,” ujarnya.
Untuk aset bergerak, Bareskrim Polri menyegel sejumlah kendaraan, di antaranya Mitsubishi Pajero Sport, Xpander Cross, Jeep Wrangler, Rubicon, Daihatsu Rocky, Hummer H2, Honda Mobilio, Toyota Fortuner, Toyota Innova Venturer, Hummer H3 hingga Toyota Land Cruiser.
Selain kendaraan, penyidik juga menyegel satu unit kapal Azimut 68S warna putih dan satu unit kapal warna putih.
Sementara itu, aset tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan Basri tersebar di sejumlah kawasan di Batam.
Aset tersebut meliputi rumah di Perumahan Royal Grande, Royal Bay Sunrise, Royal Bay Moonlight, Diamond Palace Residence, Citra, Orchard Suite, Kotamas Marina, serta rumah di Kavling Danau Indah Punggur.
Penyidik juga menyegel tiga unit ruko di Botania II, empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt, serta satu bangunan Restoran Teluk Lengung di kawasan Punggur.
Dijerat Pasal Berlapis
Basri diduga terlibat dalam permufakatan untuk melakukan tindak pidana narkotika, mulai dari menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar maupun menyerahkan narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.
Ia juga diduga terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Dalam perkara tersebut, Basri dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal lainnya yang dikenakan antara lain Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/172/VIII/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 10 Agustus 2026.
Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan untuk memburu Basri yang kini berada di Malaysia sekaligus menelusuri lebih jauh aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Penyidik juga akan melakukan proses penyitaan terhadap aset-aset yang telah disegel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.