Kemarin • 07:21
Batam, Batamnews – Kabar buruk bagi warga Batam, Kepulauan Riau, yang mengurus pengukuran tanah. Kantor ATR/BPN Kota Batam masuk dalam daftar sembilan kantor yang masih bermasalah karena waktu pengukuran tanah tidak jelas, bahkan sampai berbulan-bulan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengakui hal itu.
Dalam konferensi pers yang dikutip dari laman resmi kementerian, ia menyebut ada sembilan kantor yang belum melakukan transformasi kebijakan pengukuran terjadwal. Masa tunggunya masih di atas 30 hari, bahkan ada yang mencapai 90 hari.
Baca juga: Nusron Wahid: Laut Batam Masih Common Use, Belum Bisa Dikapling untuk Sertifikat Hak Milik
"Kami akan mengobati penyakit tersebut dengan melakukan penambahan petugas di sana," ujar Nusron, tegas, Senin, 3 Agustus 2026.
Selain Kota Batam, delapan kantor lainnya yang masuk radar adalah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Bogor, Bogor 2, Kabupaten Bandung, Kota Kendal, Gresik, dan Jember.
Nusron menyampaikan bahwa saat ini sekitar 400 kantor ATR/BPN di seluruh Indonesia sudah menerapkan sistem pengukuran terjadwal. Dengan sistem ini, masa tunggu paling lama hanya tujuh hari.
"Saat ini, orang datang ke kantor BPN minta diukur tanahnya tidak ada kepastian. Tapi dari hasil rapat tadi, sudah ada 400 kantor yang melakukan pengukuran terjadwal dengan masa tunggu paling lama 7 hari," jelasnya.
Menteri Nusron menambahkan, mulai 17 Agustus nanti akan ada transformasi pelayanan untuk peralihan hak di bidang PHPT (Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan). Saat ini, waktu penyelesaian peralihan hak juga tidak terukur. Ke depan, maksimal hanya 10 hari.
Rinciannya:
Baca juga: Satu Tahun Tak Jelas, Asosiasi Reklame Batam: "Potensi PAD Rp Miliaran Menguap"
"Nanti akan kami update terus. Ini sebagai pertanggungjawaban kami sebagai menteri ATR/BPN kepada publik. Jargon kami adalah ingin karpet merah buat rakyat dalam mengurus tanah. Jangan sampai ada ketidakpastian dalam pengurusan sertifikat tanah," tegas Nusron.
Intinya, transformasi kebijakan dalam SOP pelayanan ini bertujuan memberi kepastian bagi masyarakat. Masih ada sembilan kantor yang bermasalah, tapi pemerintah berjanji akan menindaklanjuti dengan menambah petugas di lokasi-lokasi tersebut.