04 Agustus 2026 • 06:57
Batam, Batamnews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerbitkan sertifikat hak atas tanah untuk lahan di Batam yang masih berupa laut.
Penegasan ini disampaikan menyusul laporan praktik pengalokasian lahan di kawasan laut Batam, Kepulauan Riau, sebelum seluruh proses reklamasi dan perizinan selesai .
Menurut Nusron, setiap penerbitan sertifikat harus didasarkan pada riwayat tanah yang jelas. Jika objek tanah berasal dari hasil reklamasi, seluruh tahapan wajib diselesaikan terlebih dahulu.
Baca juga: Niat Tolong Korban Kecelakaan, Pria di Batu Aji Justru Salah Paham dan Diamuk Warga
"Kalau belum ada izin reklamasi, kita enggak berani menerbitkan sertifikat. Atas dasar apa? Kan setiap menerbitkan sertifikat selalu ada riwayat tanah," ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Nusron menjelaskan bahwa reklamasi tidak bisa dilewati begitu saja. Tahapannya dimulai dari penetapan lokasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin reklamasi, hingga penetapan Hak Pengelolaan (HPL). Setelah semua selesai, barulah dilakukan penetapan lokasi dan pemberian hak atas tanah .
Ia mengungkapkan adanya laporan praktik pengalokasian lahan di laut sebelum tahapan reklamasi terpenuhi.
"Belum ada penetapan lokasi reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan, sudah ada penetapan lahan. Berarti prosesnya melompat delapan tahapan," tegasnya .
Nusron meminta seluruh pihak, termasuk BP Batam, mematuhi prosedur yang berlaku. Ia menegaskan laut dan pantai adalah milik publik (common use) dan tidak boleh dialihkan menjadi kepentingan privat tanpa mekanisme hukum yang sah .
"Kalau laut dan pantai sudah dikapling-kapling tanpa izin, itu sama saja mengubah ruang publik menjadi ruang privat dan itu tidak diperbolehkan," ujarnya.
Baca juga: Pemilik Ruko di Batam yang Digerebek BNN Terkait Pabrik Narkoba Berinisial AH
Berdasarkan pengecekan sementara, Kementerian ATR/BPN belum menemukan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan di atas kawasan laut yang menjadi sorotan di Batam. Namun, pihaknya mengakui telah ada penetapan lahan di area yang seharusnya masih berupa laut .
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan BP Batam dan membentuk tim gabungan untuk menelusuri laporan tersebut.
"Kami akan melakukan pengecekan dan koordinasi agar prosesnya sesuai dengan ketentuan," kata Nusron.