Tarik untuk refresh
Sidang Adat LAM Kepri Kota Batam Putuskan Larangan Jual Tuak dan Daging Babi Secara Terbuka

Sidang Adat LAM Kepri Kota Batam Putuskan Larangan Jual Tuak dan Daging Babi Secara Terbuka

5 hari yang lalu

Batam, Batamnews – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri) mengambil langkah tegas menyikapi sejumlah persoalan sosial yang belakangan mencuat di Kota Batam. Melalui Musyawarah dan Sidang Adat yang digelar pada Senin (1/6/2026), LAM Kepri mengeluarkan sejumlah keputusan penting terkait polemik penjualan daging babi secara terbuka serta kasus dugaan penghinaan terhadap suku di media sosial. Sidang adat yang dipimpin langsung Ketua Umum LAM Kota Batam, YM H. Raja Muhamad Amin (Dato' Wira Setia Utama), menjadi forum untuk menegaskan kembali peran adat Melayu dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan kehidupan masyarakat di Kota Batam. "Kita akan melaksanakan Musyawarah dan Sidang Adat. Hari ini Melayu akan tunjukkan daulatnya. Semoga Allah ridho dengan ikhtiar kita. Aamiin yaa Rabb. Mari kita kawal sama-sama," ungkap Raja Muhamad Amin saat dihubungi batamnews.co.id. Dalam sidang tersebut, LAM Kepri menghasilkan tiga keputusan utama yang dinilai penting untuk menjaga kondusivitas daerah dan meredam potensi konflik di tengah masyarakat yang majemuk. Larang Penjualan Tuak dan Daging Babi di Ruang Publik Keputusan pertama adalah larangan penjualan minuman tuak, daging babi, dan produk sejenis secara terbuka di tepi jalan maupun ruang publik tanpa izin resmi di seluruh wilayah Batam. Keputusan ini diambil menyusul polemik penjualan daging babi di kawasan Dapur 12, Kecamatan Sagulung, yang sempat viral di media sosial dan memicu protes dari sebagian warga. Meski persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan pemerintah setempat, TNI, dan Polri, LAM Kepri menilai perlu adanya ketetapan adat agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. Ingatkan Kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Keputusan kedua berkaitan dengan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi yang berlaku di Kota Batam. LAM Kepri mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, khususnya Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang produk halal dan higienis serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang usaha peternakan dan kesehatan hewan. Menurut LAM, kepatuhan terhadap aturan menjadi salah satu kunci menjaga ketertiban dan menghindari munculnya persoalan sosial di tengah masyarakat. Jatuhkan Sanksi Adat untuk Kasus Dugaan Penghinaan Suku Selain membahas polemik penjualan daging babi, sidang adat juga menyoroti kasus dugaan penghinaan terhadap salah satu suku melalui media sosial yang menyeret nama Raja Situmorang. Dalam keputusan yang dihasilkan, LAM Kepri menjatuhkan sejumlah sanksi adat kepada yang bersangkutan, yakni wajib menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut, menjalani prosesi adat Melayu berupa Tepuk Tepung Tawar atau Pulut Kuning, mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan, serta meninggalkan Kota Batam dalam waktu 2 x 24 jam setelah selesai menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di akhir penyampaian hasil sidang, Raja Muhamad Amin menegaskan bahwa LAM memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan Batam tetap menjadi daerah yang aman, damai, dan nyaman bagi seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang suku maupun daerah asal. Menurutnya, keberagaman yang dimiliki Batam merupakan kekuatan yang harus dijaga bersama melalui sikap saling menghormati dan menghargai. "Batam adalah kampung kita. Menjaga harmoni dalam keragaman adalah tanggung jawab kita semua. Mari kita hidup berdampingan dengan rukun," pesan Dato' Wira Setia Utama. Melalui keputusan tersebut, LAM Kepri berharap seluruh elemen masyarakat dapat menahan diri, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang beredar di media sosial, serta terus menjaga persatuan dan ketertiban di Kota Batam sebagai daerah yang dikenal dengan keberagaman budaya dan etnisnya.

Batam, Batamnews – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri) mengambil langkah tegas menyikapi sejumlah persoalan sosial yang belakangan mencuat di Kota Batam. Melalui Musyawarah dan Sidang Adat yang digelar pada Senin (1/6/2026), LAM Kepri mengeluarkan sejumlah keputusan penting terkait polemik penjualan daging babi secara terbuka serta kasus dugaan penghinaan terhadap suku di media sosial.

Sidang adat yang dipimpin langsung Ketua Umum LAM Kota Batam, YM H. Raja Muhamad Amin (Dato' Wira Setia Utama), menjadi forum untuk menegaskan kembali peran adat Melayu dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan kehidupan masyarakat di Kota Batam.

"Kita akan melaksanakan Musyawarah dan Sidang Adat. Hari ini Melayu akan tunjukkan daulatnya. Semoga Allah ridho dengan ikhtiar kita. Aamiin yaa Rabb. Mari kita kawal sama-sama," ungkap Raja Muhamad Amin saat dihubungi batamnews.co.id.

Dalam sidang tersebut, LAM Kepri menghasilkan tiga keputusan utama yang dinilai penting untuk menjaga kondusivitas daerah dan meredam potensi konflik di tengah masyarakat yang majemuk.

Larang Penjualan Tuak dan Daging Babi di Ruang Publik

Keputusan pertama adalah larangan penjualan minuman tuak, daging babi, dan produk sejenis secara terbuka di tepi jalan maupun ruang publik tanpa izin resmi di seluruh wilayah Batam.

Keputusan ini diambil menyusul polemik penjualan daging babi di kawasan Dapur 12, Kecamatan Sagulung, yang sempat viral di media sosial dan memicu protes dari sebagian warga.

Meski persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan pemerintah setempat, TNI, dan Polri, LAM Kepri menilai perlu adanya ketetapan adat agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Ingatkan Kepatuhan terhadap Peraturan Daerah

Keputusan kedua berkaitan dengan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi yang berlaku di Kota Batam.

LAM Kepri mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, khususnya Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang produk halal dan higienis serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang usaha peternakan dan kesehatan hewan.

Menurut LAM, kepatuhan terhadap aturan menjadi salah satu kunci menjaga ketertiban dan menghindari munculnya persoalan sosial di tengah masyarakat.

Jatuhkan Sanksi Adat untuk Kasus Dugaan Penghinaan Suku

Selain membahas polemik penjualan daging babi, sidang adat juga menyoroti kasus dugaan penghinaan terhadap salah satu suku melalui media sosial yang menyeret nama Raja Situmorang.

Dalam keputusan yang dihasilkan, LAM Kepri menjatuhkan sejumlah sanksi adat kepada yang bersangkutan, yakni wajib menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut, menjalani prosesi adat Melayu berupa Tepuk Tepung Tawar atau Pulut Kuning, mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan, serta meninggalkan Kota Batam dalam waktu 2 x 24 jam setelah selesai menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di akhir penyampaian hasil sidang, Raja Muhamad Amin menegaskan bahwa LAM memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan Batam tetap menjadi daerah yang aman, damai, dan nyaman bagi seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang suku maupun daerah asal.

Menurutnya, keberagaman yang dimiliki Batam merupakan kekuatan yang harus dijaga bersama melalui sikap saling menghormati dan menghargai.

"Batam adalah kampung kita. Menjaga harmoni dalam keragaman adalah tanggung jawab kita semua. Mari kita hidup berdampingan dengan rukun," pesan Dato' Wira Setia Utama.

Melalui keputusan tersebut, LAM Kepri berharap seluruh elemen masyarakat dapat menahan diri, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang beredar di media sosial, serta terus menjaga persatuan dan ketertiban di Kota Batam sebagai daerah yang dikenal dengan keberagaman budaya dan etnisnya.

wa
fb
copy
Batamnews Home
Memuat…