5 hari yang lalu
Batam, Batamnews – Hunian mewah dengan harga fantastis di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Seorang penghuni Perumahan Azure Bay Residence di kawasan Sadai, Bengkong, mengeluhkan kualitas bangunan rumah yang dinilai jauh dari standar meski dibeli dengan harga sekitar Rp1 miliar.
Seorang pemilik rumah bernama Ivan Golev mengaku kecewa terhadap kualitas hunian yang dibangun oleh PT Jiarmah Global, pengembang yang tergabung dalam Jiarmah Group.
Perumahan Azure Bay sebelumnya dipasarkan sebagai hunian “comfort class” dengan harga mulai dari Rp1 miliar serta menawarkan berbagai fasilitas premium. Dalam sejumlah promosi, pengembang menyebut proyek tersebut sebagai kawasan hunian modern dengan konsep smart home dan fasilitas lengkap di pusat Kota Batam.
Namun menurut Ivan, kondisi rumah yang ia tempati justru jauh dari ekspektasi.
“Kami membeli rumah ini sekitar Rp1 miliar melalui sistem cicilan. Tetapi kualitas bangunannya sangat mengecewakan. Dinding tidak rata, pintu sangat tipis, wastafel bocor, dan yang paling parah adalah atap rumah yang terus bocor,” kata Ivan kepada Batamnews, Jumat (29/5/2026).
Ivan menuturkan dirinya dan sang istri baru menempati unit tersebut beberapa waktu lalu. Ia mengaku harus membayar cicilan bulanan hampir Rp19 juta, tetapi justru menghadapi berbagai persoalan konstruksi sejak awal menghuni rumah tersebut.
Menurutnya, kebocoran atap menjadi masalah utama yang hingga kini belum terselesaikan secara permanen. Saat hujan deras, air disebut menggenang di bagian atap dan merembes ke sejumlah ruangan hingga merusak dinding interior rumah.
“Saya bukan ahli konstruksi, tapi sangat jelas kemiringan atapnya bermasalah. Air tidak mengalir sebagaimana mestinya. Jadi selama struktur atap tidak diperbaiki total, masalah ini akan terus terulang,” ujarnya.
Warga negara Rusia itu mengaku pihak pengembang awalnya sempat melakukan perbaikan. Namun, ia menilai pengerjaan dilakukan secara asal-asalan dan tidak menyelesaikan sumber masalah.
“Mereka baru serius bekerja setelah saya mengirim somasi resmi,” katanya.
Dalam surat somasi bulan Mei 2026, Ivan menuntut perbaikan permanen terhadap kebocoran atap serta meminta kompensasi sebesar Rp10 juta atas kerugian materiil dan imateriil yang dialaminya.
Ia juga berencana akan membawa perkara tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) serta mempublikasikan dokumentasi kerusakan rumah ke media sosial apabila pengembang tidak segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Suami dari warga Negara Indonesia asal medan itu juga mengaku kecewa karena menurutnya pengembang terkesan menghindari tanggung jawab. Ia bahkan menyebut sempat mendapat respons yang dianggap tidak pantas ketika menyampaikan protes.
“Mereka bilang, ‘Rumah ini atas nama istri Anda, kenapa Anda yang sibuk komplain?’ Padahal saya suaminya dan sudah memegang surat kuasa,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan ketentuan masa pemeliharaan bangunan yang tercantum dalam dokumen serah terima unit, yakni hanya selama 30 hari kalender.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak realistis karena kerusakan seperti kebocoran atap belum tentu muncul dalam waktu satu bulan, terutama saat musim kemarau.
“Bagaimana mungkin orang bisa mengetahui ada kebocoran besar kalau selama 30 hari hujan saja tidak turun?,” katanya.
Menanggapi somasi tersebut, PT Jiarmah Global melalui surat resmi bernomor 0029/JG/AE/V/2026 menyatakan tetap berkomitmen melakukan perbaikan terhadap unit milik konsumen sebagai bentuk “itikad baik dan tanggung jawab moral”.
Dalam surat itu, perusahaan menjelaskan hubungan hukum pembelian unit secara kontraktual berada atas nama Dwi Mega Praptiwi sebagai pembeli sah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Pihak perusahaan juga menyatakan tidak dapat memenuhi tuntutan kompensasi karena masa pemeliharaan bangunan selama 30 hari telah berakhir sesuai ketentuan perjanjian.
“Namun demikian, sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab moral kami sebagai pengembang, perusahaan tetap berkomitmen penuh untuk membantu melakukan pengecekan serta perbaikan teknis,” tulis Direktur PT Jiarmah Global, Marianto, dalam surat tanggapan tersebut yang dikutip batamnews, Jumat (29/5/2026).
Perusahaan juga menyatakan telah menginstruksikan tim teknis untuk melakukan identifikasi menyeluruh guna memastikan sumber masalah dapat diselesaikan secara permanen.
Di satu sisi, Ivan menilai jawaban tersebut tidak menyentuh inti persoalan. Ia menganggap pengembang hanya berlindung di balik klausul kontrak tanpa mempertimbangkan kualitas konstruksi bangunan.
“Saya hanya ingin rumah yang layak sesuai harga yang kami bayar. Kalau kualitasnya seperti ini, bagaimana konsumen bisa percaya?” katanya.
Azure Bay Residence diketahui merupakan salah satu proyek hunian yang dipasarkan sebagai kawasan premium. Dalam materi promosi dan pemberitaan sebelumnya, proyek tersebut menawarkan konsep rumah modern dengan harga rumah disebut mencapai Rp1 miliar.
PT Jiarmah Global sendiri tercatat sebagai perusahaan berbadan hukum yang berbasis di Batam. Ivan berharap kasus yang dialaminya dapat menjadi perhatian bagi calon konsumen lain agar lebih berhati-hati sebelum membeli hunian.
“Saya hanya tidak ingin orang lain mengalami hal yang sama,” ujarnya.