Tarik untuk refresh
Polda Kepri Kawal Dugaan Penipuan Titik MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta

Polda Kepri Kawal Dugaan Penipuan Titik MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta

3 hari yang lalu

Batam, Batamnews – Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya mengawal proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini ditangani Satreskrim Polresta Barelang. Penegasan tersebut disampaikan Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo saat memimpin konferensi pers perkembangan penanganan perkara di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, jajaran pejabat utama Polresta Barelang, serta penyidik Satreskrim. Dalam keterangannya, Brigjen Pol Anom Wibowo menekankan bahwa program MBG merupakan program strategis nasional yang harus dijaga bersama agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu. “Polda Kepri akan mengawal penuh proses hukum perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum. Program MBG merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga seluruh pihak harus menjaga dan mengawal program ini agar tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Anom. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran titik SPPG dengan nilai fantastis dan segera melapor jika menemukan praktik serupa. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penawaran titik SPPG dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan praktik yang sama,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polresta Barelang. Menurutnya, seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan melalui mekanisme resmi dan tanpa pungutan biaya. “Seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id dan tidak dipungut biaya apa pun. Praktik memperjualbelikan titik verifikasi SPPG telah mencoreng program nasional yang digagas Presiden Republik Indonesia untuk memberikan makanan bergizi kepada jutaan anak Indonesia,” kata Sony. Ia menegaskan BGN bersama aparat kepolisian akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap titik yang terindikasi diperjualbelikan. “Apabila ditemukan titik SPPG yang diperjualbelikan, BGN akan langsung melakukan penghentian atau drop terhadap titik tersebut sambil menunggu proses penyelidikan kepolisian berjalan,” tambahnya. Dalam kesempatan yang sama, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus memaparkan kronologi kasus berdasarkan laporan korban berinisial H.H (35). Kasus bermula pada 1 Maret 2026 saat korban dihubungi seseorang berinisial I yang menawarkan dua titik SPPG MBG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja. Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan perempuan berinisial H.M (40) yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara dan menawarkan dua titik SPPG dengan nilai Rp200 juta per titik. “Pada 3 Maret 2026 korban bersama H.M melakukan penandatanganan kerja sama di kantor notaris di Kecamatan Bengkong. Setelah itu korban mentransfer uang sebesar Rp400 juta ke rekening H.M, masing-masing Rp250 juta melalui Bank BCA dan Rp150 juta melalui Bank BNI,” jelas Fadli. Namun setelah pembayaran dilakukan, operasional MBG yang dijanjikan tak kunjung berjalan. Saat korban meminta pengembalian dana, korban diarahkan kepada seorang pria berinisial R.D.W.T (38) yang menjanjikan pengembalian uang pada 2 April 2026. “Hingga saat ini dana korban tidak dikembalikan dan korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta,” ungkapnya. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga terdapat keterlibatan beberapa pihak, yakni H.M (40), R.D.W.T (38), O.M (41), dan I (39). Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, mulai dari korban, pihak yayasan, pengurus wilayah yayasan hingga mitra pengelola titik SPPG. Hasil pendalaman juga mengungkap Yayasan Gema Solidaritas Nusantara sebelumnya telah mengajukan tujuh titik SPPG di Kota Batam kepada Badan Gizi Nasional sejak Desember 2025 dan saat ini masih dalam tahap verifikasi. Dua titik yang diduga diperjualbelikan berada di wilayah Kecamatan Bengkong dan Lubuk Baja. Fadli juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran maupun transaksi terkait titik lokasi SPPG Program MBG yang menjanjikan keuntungan dengan meminta sejumlah pembayaran, serta memastikan seluruh informasi diperoleh melalui jalur resmi.

Batam, Batamnews – Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya mengawal proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini ditangani Satreskrim Polresta Barelang.

Penegasan tersebut disampaikan Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo saat memimpin konferensi pers perkembangan penanganan perkara di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5/2026).

Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, jajaran pejabat utama Polresta Barelang, serta penyidik Satreskrim.

Dalam keterangannya, Brigjen Pol Anom Wibowo menekankan bahwa program MBG merupakan program strategis nasional yang harus dijaga bersama agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Polda Kepri akan mengawal penuh proses hukum perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum. Program MBG merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga seluruh pihak harus menjaga dan mengawal program ini agar tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi, tegas Anom.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran titik SPPG dengan nilai fantastis dan segera melapor jika menemukan praktik serupa.

Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penawaran titik SPPG dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan praktik yang sama, ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polresta Barelang. Menurutnya, seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan melalui mekanisme resmi dan tanpa pungutan biaya.

Seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id dan tidak dipungut biaya apa pun. Praktik memperjualbelikan titik verifikasi SPPG telah mencoreng program nasional yang digagas Presiden Republik Indonesia untuk memberikan makanan bergizi kepada jutaan anak Indonesia, kata Sony.

Ia menegaskan BGN bersama aparat kepolisian akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap titik yang terindikasi diperjualbelikan.

Apabila ditemukan titik SPPG yang diperjualbelikan, BGN akan langsung melakukan penghentian atau drop terhadap titik tersebut sambil menunggu proses penyelidikan kepolisian berjalan, tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus memaparkan kronologi kasus berdasarkan laporan korban berinisial H.H (35). Kasus bermula pada 1 Maret 2026 saat korban dihubungi seseorang berinisial I yang menawarkan dua titik SPPG MBG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja.

Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan perempuan berinisial H.M (40) yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara dan menawarkan dua titik SPPG dengan nilai Rp200 juta per titik.

Pada 3 Maret 2026 korban bersama H.M melakukan penandatanganan kerja sama di kantor notaris di Kecamatan Bengkong. Setelah itu korban mentransfer uang sebesar Rp400 juta ke rekening H.M, masing-masing Rp250 juta melalui Bank BCA dan Rp150 juta melalui Bank BNI, jelas Fadli.

Namun setelah pembayaran dilakukan, operasional MBG yang dijanjikan tak kunjung berjalan. Saat korban meminta pengembalian dana, korban diarahkan kepada seorang pria berinisial R.D.W.T (38) yang menjanjikan pengembalian uang pada 2 April 2026.

Hingga saat ini dana korban tidak dikembalikan dan korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta, ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga terdapat keterlibatan beberapa pihak, yakni H.M (40), R.D.W.T (38), O.M (41), dan I (39). Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, mulai dari korban, pihak yayasan, pengurus wilayah yayasan hingga mitra pengelola titik SPPG.

Hasil pendalaman juga mengungkap Yayasan Gema Solidaritas Nusantara sebelumnya telah mengajukan tujuh titik SPPG di Kota Batam kepada Badan Gizi Nasional sejak Desember 2025 dan saat ini masih dalam tahap verifikasi. Dua titik yang diduga diperjualbelikan berada di wilayah Kecamatan Bengkong dan Lubuk Baja.

Fadli juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran maupun transaksi terkait titik lokasi SPPG Program MBG yang menjanjikan keuntungan dengan meminta sejumlah pembayaran, serta memastikan seluruh informasi diperoleh melalui jalur resmi.

wa
fb
copy
Batamnews Home
Memuat…