1 minggu yang lalu
Batam, Batamnews — Perjalanan kapal tanker MT Fenghuang berakhir dramatis di perairan Indonesia. Kapal berbendera Mozambik itu diamankan unsur patroli Koarmada I TNI Angkatan Laut saat melintas dan masuk ke wilayah perairan Kepulauan Natuna.
Kapal ini bukan kapal biasa. MT Fenghuang adalah kapal tanker minyak mentah berukuran besar. Panjangnya mencapai 248 meter, lebar 43 meter, dengan kapasitas muat sekitar 105.851 ton. Kapal bernomor IMO 9236248 dan MMSI 650000127 itu tercatat berbendera Mozambik dengan tanda panggilan C9NA78.
Nama kapal ini juga beberapa kali berubah. Sebelum dikenal sebagai Fenghuang, kapal tersebut pernah bernama Minerva Zenia, Phoenix 1, dan Torness. Kapal jenis Crude Oil Tanker kelas Aframax/LR 2 itu dibuat pada 2002 dan masih berstatus aktif.
Drama bermula ketika kapal tersebut diduga dikuasai oleh sekelompok orang. Informasi yang dihimpun menyebutkan, nakhoda kapal yang disebut sebagai warga negara Dubai, Uni Emirat Arab, diduga sempat disekap. Kapal kemudian dikendalikan dan dibawa berlayar hingga masuk ke perairan Indonesia.
Saat berada di wilayah Natuna, kapal itu terdeteksi unsur patroli TNI AL. Kapal kemudian dihentikan dan diamankan. Setelah itu, MT Fenghuang digiring dan ditarik ke Jawa Timur, tepatnya wilayah Surabaya, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Muatan kapal ini juga menjadi perhatian. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Batamnews, MT Fenghuang membawa minyak dalam jumlah besar. Salah satu dokumen mencatat muatan berupa Abadan 380 CST Fuel Oil yang berkaitan dengan Bandar Mahshahr, Iran. Jumlahnya mencapai sekitar 90.493 metrik ton.
Dokumen bill of lading lain mencatat kapal tersebut membawa fuel oil sekitar 89.376 metrik ton dari Pengerang, Malaysia, dengan tujuan bongkar di satu atau lebih pelabuhan aman di China. Dalam dokumen itu, shipper tercatat Sunrise Energy Trading Co. Limited, sedangkan notify party adalah Chenhan Co. Limited.
Sebelum diamankan TNI AL, kasus MT Fenghuang sudah lebih dulu bergulir di Malaysia. Pada 10 April 2026, Mahkamah Tinggi Malaya Kuala Lumpur menerbitkan writ dan waran penahanan terhadap kapal tersebut. Perkara itu terdaftar dalam Admiralty In Rem No. WA-27NCC-16-04/2026, dengan penggugat Petronix Energy Trading Limited dan Sunrise Energy Trading Co. Ltd.
Mahkamah juga meminta bantuan Malaysian Maritime Enforcement Agency atau MMEA untuk bersiap membantu pelaksanaan penahanan kapal. Saat itu, MT Fenghuang diperkirakan akan tiba di Tanjung Sedeli, Johor, Malaysia, pada 12 atau 13 April 2026.
Masalah menjadi semakin rumit setelah muncul laporan polisi di Malaysia pada 14 April 2026. Dalam laporan itu disebutkan, komunikasi dengan kapal terputus setelah kapal keluar dari Busan, Korea Selatan. Sistem AIS kapal juga diduga dimatikan sekitar 4 April 2026, sehingga posisi dan pergerakan kapal sulit dipantau.
Pelapor juga menyampaikan kekhawatiran kapal tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk pemindahan muatan dari kapal ke kapal atau penjualan kargo tanpa izin. Namun, seluruh tuduhan itu masih berupa laporan dan klaim pihak pelapor yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Pihak yang mengaku sebagai pemilik kapal, Celestial Overseas Co Limited, kemudian mengeluarkan pemberitahuan keras kepada seluruh kru pada 22 April 2026. Dalam surat itu, Celestial menyatakan MT Fenghuang beroperasi tanpa izin pemilik. Mereka menyebut perkara ini bukan sekadar sengketa kontrak, melainkan dugaan hijacking atau pembajakan kapal.
Celestial juga menyatakan perjanjian manajemen kapal telah dihentikan. Mereka meminta kru tidak menjalankan instruksi dari pihak lain, tidak memindahkan kapal, tidak membongkar atau memindahkan kargo, serta segera mengaktifkan kembali AIS dan sistem komunikasi kapal.
Beberapa hari sebelumnya, pada 18 April 2026, Celestial menunjuk Vortex Petro Logistics Sdn Bhd sebagai agen pelayaran di Malaysia. Penunjukan itu dilakukan untuk membantu melacak dan menahan MT Fenghuang karena kapal tersebut disebut telah “dibajak oleh anggota kru”.
Situasi di atas kapal juga diduga tidak normal. Dalam pernyataan tertulis bertanggal 22 April 2026, sebagian kru India menyebut master kapal meminta agar posisi kapal tidak diberitahukan kepada pihak lain. Mereka juga menyebut internet kapal terganggu sejak 1 April 2026. Sebagian kru mengaku merasa takut dan memilih bertahan di kabin.
Kasus MT Fenghuang kini menjadi perhatian karena menyangkut tiga hal besar sekaligus: dugaan pembajakan kapal, perebutan kendali atas kapal tanker raksasa, dan muatan minyak bernilai besar yang diduga berkaitan dengan Iran.
TNI AL telah mengamankan kapal tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Rilis resmi terkait operasi ini disampaikan Kepala Staf Angkatan Laut bersamaan dengan pengungkapan kasus pelanggaran hukum laut lainnya.
Meski demikian, tuduhan soal pembajakan, penyekapan nakhoda, penguasaan kapal, maupun potensi pencurian muatan masih harus dibuktikan.
Panglima Komando Armada I TNI AL Laksamana Muda TNI Haris Bima Bayuseto belum bisa dihubungi terkait MT Fenghuang yang diamankan tersebut.
Sampai proses penyelidikan selesai, kasus MT Fenghuang tetap menjadi salah satu drama laut paling menarik: sebuah kapal minyak raksasa, muatan puluhan ribu ton, dugaan pembajakan, dan jejak sengketa lintas negara yang akhirnya masuk ke perairan Indonesia.