Batam, Batamnews - Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Islam mulai berburu hewan terbaik untuk dijadikan kurban. Namun, memilih hewan kurban bukan sekadar melihat ukuran tubuh yang besar atau harga yang mahal. Kondisi kesehatan dan fisik hewan juga menjadi syarat utama sah atau tidaknya ibadah kurban menurut syariat Islam. Rasulullah SAW melarang penggunaan hewan yang memiliki cacat tertentu untuk dijadikan kurban. Karena itu, masyarakat perlu memahami jenis cacat hewan yang dapat menggugurkan keabsahan kurban agar ibadah yang dijalankan benar-benar sesuai tuntunan agama. Dikutip dari buku Fikih Qurban (2025) karya Dr. Mohammad Ikhwanuddin, S.H.I., M.H.I., CM., CDAI., dan tim, berikut beberapa cacat hewan yang tidak sah untuk kurban menurut para ulama fikih, termasuk Imam an-Nawawi dan Al-Malibari. 1. Hewan Sangat Kurus Hewan yang terlalu kurus hingga hilang sumsumnya atau disebut al-ja’fa’ tidak sah dijadikan kurban. Kondisi ini menunjukkan hewan dalam keadaan lemah dan kualitas dagingnya buruk. Namun, jika kurusnya masih ringan dan tidak memengaruhi kualitas tubuh secara serius, kurban masih diperbolehkan. 2. Hewan Sakit Parah Hewan yang mengalami penyakit berat hingga memengaruhi daging, membuat tubuh melemah, atau sulit bergerak juga tidak sah untuk kurban. Contohnya seperti demam berat, infeksi serius, atau penyakit menular yang tampak jelas pada tubuh hewan. 3. Hewan Berkudis Penyakit kudis termasuk cacat yang membuat hewan tidak layak dijadikan kurban. Selain merusak kesehatan hewan, kudis juga dapat memengaruhi kualitas daging. Mayoritas ulama menyatakan, baik kudis ringan maupun berat tetap termasuk cacat yang menggugurkan sahnya kurban. 4. Hewan Pincang Berat Hewan yang pincang parah hingga tidak mampu berjalan normal menuju tempat makan juga tidak diperbolehkan untuk kurban. Jika hewan hanya pincang ringan namun masih bisa berjalan normal bersama kelompoknya, kurban masih dianggap sah. 5. Hewan Buta Hewan yang buta total atau kehilangan bola mata tidak sah dijadikan hewan kurban. Sebab, syarat hewan kurban harus memiliki kondisi fisik yang baik dan sempurna. Namun, hewan yang hanya rabun sebagian atau juling masih diperbolehkan selama penglihatannya masih berfungsi dengan baik. 6. Telinga atau Ekor Terpotong Hewan yang telinga atau ekornya terpotong jelas, baik sebagian maupun seluruhnya, termasuk cacat yang menggugurkan keabsahan kurban. Sementara itu, telinga yang hanya sobek kecil atau berlubang masih diperbolehkan karena tidak menghilangkan bagian utama tubuh hewan. 7. Hewan Gila Hewan yang mengalami gangguan mental hingga berputar-putar saat merumput dan sulit makan juga tidak sah untuk kurban. Kondisi ini biasanya membuat hewan menjadi kurus dan tidak sehat. 8. Lidah atau Gigi Rusak Hewan yang kehilangan sebagian lidah atau seluruh giginya hingga mengganggu kemampuan makan tidak diperbolehkan untuk kurban. Cacat tersebut dianggap memengaruhi kesehatan dan kondisi tubuh hewan secara keseluruhan. 9. Hewan Hasil Persilangan dengan Hewan Liar Hewan hasil persilangan ternak dengan hewan liar, seperti kambing dengan kijang, tidak sah dijadikan kurban. Menurut Imam an-Nawawi, hewan kurban harus berasal dari golongan al-an’am atau hewan ternak yang ditetapkan syariat. 10. Selain Unta, Sapi, dan Kambing Tidak Sah Para ulama sepakat bahwa hewan kurban hanya sah jika berasal dari unta, sapi, kambing, atau domba. Selain jenis tersebut, kurban tidak dianggap sah menurut ketentuan fikih. Memahami kriteria cacat hewan kurban sangat penting agar ibadah Iduladha berjalan sesuai syariat. Umat Islam dianjurkan tidak hanya memilih hewan yang gemuk dan besar, tetapi juga memastikan hewan dalam kondisi sehat dan bebas dari cacat berat. Dengan memilih hewan kurban yang layak, ibadah kurban tidak hanya sah secara agama, tetapi juga menjadi bentuk ketakwaan dan kepedulian sosial yang lebih sempurna.
Batam, Batamnews - Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Islam mulai berburu hewan terbaik untuk dijadikan kurban. Namun, memilih hewan kurban bukan sekadar melihat ukuran tubuh yang besar atau harga yang mahal.
Kondisi kesehatan dan fisik hewan juga menjadi syarat utama sah atau tidaknya ibadah kurban menurut syariat Islam.
Rasulullah SAW melarang penggunaan hewan yang memiliki cacat tertentu untuk dijadikan kurban. Karena itu, masyarakat perlu memahami jenis cacat hewan yang dapat menggugurkan keabsahan kurban agar ibadah yang dijalankan benar-benar sesuai tuntunan agama.
Dikutip dari buku Fikih Qurban (2025) karya Dr. Mohammad Ikhwanuddin, S.H.I., M.H.I., CM., CDAI., dan tim, berikut beberapa cacat hewan yang tidak sah untuk kurban menurut para ulama fikih, termasuk Imam an-Nawawi dan Al-Malibari.
1. Hewan Sangat Kurus
Hewan yang terlalu kurus hingga hilang sumsumnya atau disebut al-ja’fa’ tidak sah dijadikan kurban. Kondisi ini menunjukkan hewan dalam keadaan lemah dan kualitas dagingnya buruk.
Namun, jika kurusnya masih ringan dan tidak memengaruhi kualitas tubuh secara serius, kurban masih diperbolehkan.
2. Hewan Sakit Parah
Hewan yang mengalami penyakit berat hingga memengaruhi daging, membuat tubuh melemah, atau sulit bergerak juga tidak sah untuk kurban.
Contohnya seperti demam berat, infeksi serius, atau penyakit menular yang tampak jelas pada tubuh hewan.
3. Hewan Berkudis
Penyakit kudis termasuk cacat yang membuat hewan tidak layak dijadikan kurban. Selain merusak kesehatan hewan, kudis juga dapat memengaruhi kualitas daging.
Mayoritas ulama menyatakan, baik kudis ringan maupun berat tetap termasuk cacat yang menggugurkan sahnya kurban.
4. Hewan Pincang Berat
Hewan yang pincang parah hingga tidak mampu berjalan normal menuju tempat makan juga tidak diperbolehkan untuk kurban.
Jika hewan hanya pincang ringan namun masih bisa berjalan normal bersama kelompoknya, kurban masih dianggap sah.
5. Hewan Buta
Hewan yang buta total atau kehilangan bola mata tidak sah dijadikan hewan kurban. Sebab, syarat hewan kurban harus memiliki kondisi fisik yang baik dan sempurna.
Namun, hewan yang hanya rabun sebagian atau juling masih diperbolehkan selama penglihatannya masih berfungsi dengan baik.
6. Telinga atau Ekor Terpotong
Hewan yang telinga atau ekornya terpotong jelas, baik sebagian maupun seluruhnya, termasuk cacat yang menggugurkan keabsahan kurban.
Sementara itu, telinga yang hanya sobek kecil atau berlubang masih diperbolehkan karena tidak menghilangkan bagian utama tubuh hewan.
7. Hewan Gila
Hewan yang mengalami gangguan mental hingga berputar-putar saat merumput dan sulit makan juga tidak sah untuk kurban.
Kondisi ini biasanya membuat hewan menjadi kurus dan tidak sehat.
8. Lidah atau Gigi Rusak
Hewan yang kehilangan sebagian lidah atau seluruh giginya hingga mengganggu kemampuan makan tidak diperbolehkan untuk kurban.
Cacat tersebut dianggap memengaruhi kesehatan dan kondisi tubuh hewan secara keseluruhan.
9. Hewan Hasil Persilangan dengan Hewan Liar
Hewan hasil persilangan ternak dengan hewan liar, seperti kambing dengan kijang, tidak sah dijadikan kurban.
Menurut Imam an-Nawawi, hewan kurban harus berasal dari golongan al-an’am atau hewan ternak yang ditetapkan syariat.
10. Selain Unta, Sapi, dan Kambing Tidak Sah
Para ulama sepakat bahwa hewan kurban hanya sah jika berasal dari unta, sapi, kambing, atau domba.
Selain jenis tersebut, kurban tidak dianggap sah menurut ketentuan fikih.
Memahami kriteria cacat hewan kurban sangat penting agar ibadah Iduladha berjalan sesuai syariat. Umat Islam dianjurkan tidak hanya memilih hewan yang gemuk dan besar, tetapi juga memastikan hewan dalam kondisi sehat dan bebas dari cacat berat.
Dengan memilih hewan kurban yang layak, ibadah kurban tidak hanya sah secara agama, tetapi juga menjadi bentuk ketakwaan dan kepedulian sosial yang lebih sempurna.