Tarik untuk refresh
Modus Antar Cari Teman, Motor Milik Penyandang Tunarungu di Batam Digasak Begal

Modus Antar Cari Teman, Motor Milik Penyandang Tunarungu di Batam Digasak Begal

Kemarin • 08:23

Batam, Batamnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan korban seorang penyandang tunarungu di Kota Batam. Tiga orang tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus yang terjadi di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Debby Tri Andrestian, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB. Menurut Debby, korban saat itu sedang mencari rumah temannya di kawasan Kampung Madani. Karena mengalami keterbatasan pendengaran, korban menunjukkan foto kepada seorang pria sambil menanyakan lokasi rumah yang dituju. “Pelaku mengatakan bahwa dirinya mengetahui rumah tersebut dan bersedia mengantarkan korban,” ujar Debby dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (13/5/2026). Pelaku kemudian membonceng korban menggunakan sepeda motor milik korban menuju lokasi yang disebut sebagai rumah temannya. Sesampainya di lokasi, pelaku meminta korban turun dari kendaraan dan menunjuk sebuah rumah. Namun saat korban berjalan menuju rumah tersebut, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban. “Atas kejadian itu korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor dan melapor ke Polsek Sei Beduk,” katanya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sei Beduk membentuk tim penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sepeda motor korban yang ternyata telah dijual oleh pelaku dan berpindah tangan beberapa kali. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tiga tersangka masing-masing berinisial S (41), G (33), dan SA (50). Tersangka S diketahui berperan sebagai pelaku utama pencurian. Sementara G dan SA diduga sebagai penadah motor hasil kejahatan yang telah diperjualbelikan hingga dua kali. “Motor korban sudah dijual oleh pelaku dan berpindah tangan. Dari situ kami melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan para tersangka,” jelas Debby. Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna hitam dengan nomor polisi BP 3541 FU. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara itu, Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, menegaskan pihaknya terus berupaya mengungkap berbagai tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang. “Setiap pengaduan ataupun kejadian pidana yang dilaporkan kepada kami, semaksimal mungkin Polresta Barelang beserta jajaran Polsek akan berupaya melakukan pengungkapan,” ujarnya. Menurut Anggoro, motif tindak kriminal yang terjadi di Batam cukup beragam, mulai dari faktor ekonomi hingga pengaruh penyalahgunaan narkoba. “Ada beberapa perkara yang setelah dilakukan pemeriksaan, tersangkanya positif narkoba. Selain motif ekonomi, penyalahgunaan narkoba juga menjadi salah satu faktor pendorong tindak kriminal,” katanya.

Batam, Batamnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan korban seorang penyandang tunarungu di Kota Batam. Tiga orang tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus yang terjadi di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Debby Tri Andrestian, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB.

Menurut Debby, korban saat itu sedang mencari rumah temannya di kawasan Kampung Madani. Karena mengalami keterbatasan pendengaran, korban menunjukkan foto kepada seorang pria sambil menanyakan lokasi rumah yang dituju.

“Pelaku mengatakan bahwa dirinya mengetahui rumah tersebut dan bersedia mengantarkan korban,” ujar Debby dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (13/5/2026).

Pelaku kemudian membonceng korban menggunakan sepeda motor milik korban menuju lokasi yang disebut sebagai rumah temannya.

Sesampainya di lokasi, pelaku meminta korban turun dari kendaraan dan menunjuk sebuah rumah. Namun saat korban berjalan menuju rumah tersebut, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.

“Atas kejadian itu korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor dan melapor ke Polsek Sei Beduk,” katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sei Beduk membentuk tim penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sepeda motor korban yang ternyata telah dijual oleh pelaku dan berpindah tangan beberapa kali.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tiga tersangka masing-masing berinisial S (41), G (33), dan SA (50).

Tersangka S diketahui berperan sebagai pelaku utama pencurian. Sementara G dan SA diduga sebagai penadah motor hasil kejahatan yang telah diperjualbelikan hingga dua kali.

“Motor korban sudah dijual oleh pelaku dan berpindah tangan. Dari situ kami melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan para tersangka,” jelas Debby.

Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna hitam dengan nomor polisi BP 3541 FU.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, menegaskan pihaknya terus berupaya mengungkap berbagai tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang.

“Setiap pengaduan ataupun kejadian pidana yang dilaporkan kepada kami, semaksimal mungkin Polresta Barelang beserta jajaran Polsek akan berupaya melakukan pengungkapan,” ujarnya.

Menurut Anggoro, motif tindak kriminal yang terjadi di Batam cukup beragam, mulai dari faktor ekonomi hingga pengaruh penyalahgunaan narkoba.

“Ada beberapa perkara yang setelah dilakukan pemeriksaan, tersangkanya positif narkoba. Selain motif ekonomi, penyalahgunaan narkoba juga menjadi salah satu faktor pendorong tindak kriminal,” katanya.

wa
fb
copy
Batamnews Home
Memuat…