Tarik untuk refresh
Mafia Pertalite di Batam Kembali Terbongkar, Gunakan Kapal Fiktif dan Surat Rekomendasi Dishub

Mafia Pertalite di Batam Kembali Terbongkar, Gunakan Kapal Fiktif dan Surat Rekomendasi Dishub

2 hari yang lalu

Batam, Batamnews – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Batam kembali terungkap. Modus yang digunakan pun diduga masih sama, yakni memanfaatkan surat rekomendasi pembelian BBM dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk memborong kuota subsidi dalam jumlah besar. Kali ini, modus baru yang terungkap adalah penggunaan identitas kapal fiktif demi mendapatkan kuota Pertalite subsidi hingga puluhan ribu liter. Kasus tersebut dibongkar Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di kawasan industri Sungai Harapan, Sekupang, Rabu (6/5/2026). Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial HS beserta kendaraan, puluhan jerigen, dan dokumen surat rekomendasi BBM subsidi yang diterbitkan Dishub Batam. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan di SPBU Tanjung Riau, Sekupang. Petugas mencurigai aktivitas mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi BP 1640 RJ yang melakukan pengisian Pertalite ke sejumlah jerigen di dalam kendaraan. “Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut,” ujar Andyka, Rabu (13/5/2026). Sekitar pukul 17.20 WIB, kendaraan itu berhenti di sebuah warung di kawasan industri Sungai Harapan. Polisi langsung melakukan penyergapan saat pengemudi sedang menurunkan dua jerigen berisi Pertalite untuk dijual kepada pemilik warung. Dari tangan HS, polisi menyita 14 jerigen berisi Pertalite, 17 jerigen kosong, telepon genggam, uang tunai, selang, serta dua lembar fotokopi surat rekomendasi Dishub Batam. Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. HS diketahui menggunakan surat rekomendasi Dishub Batam untuk memperoleh kuota Pertalite subsidi bagi kapal penumpang/barang bernama SB Ocean Reanth dengan jatah mencapai 30 ribu liter per bulan. Namun, saat diperiksa lebih lanjut, HS mengaku kapal tersebut tidak pernah ada alias fiktif. “Yang bersangkutan mengaku kapal itu tidak ada atau fiktif,” tegas Andyka. Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Dishub Batam Angkat Bicara Terkait kembali terseretnya nama Dishub Batam dalam kasus mafia BBM subsidi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, akhirnya memberikan penjelasan. Menurut Leo, penerbitan surat rekomendasi BBM untuk angkutan laut bermesin tempel dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 428 Tahun 2024. Ia menyebut aturan tersebut membagi kewenangan pemberian rekomendasi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai sektor masing-masing. “Kami hanya pembagian tugas kewenangan pemberian rekomendasi, terkait teknis itu di instansi masing-masing,” ujar Leo. Ia menjelaskan Dinas Perikanan menangani kapal nelayan, Dinas Sosial untuk kebutuhan sosial, dan Dinas UMKM untuk usaha masyarakat. Leo bahkan menegaskan Dishub sebenarnya tidak keberatan jika tidak dilibatkan dalam mekanisme penerbitan rekomendasi tersebut. “Sebenarnya kami nggak harus begini pun nggak masalah. Nggak ngasih rekomendasi pun nggak apa-apa, tapi Perwako mengamanatkan itu,” katanya. Saat ditanya mengenai pengawasan setelah surat rekomendasi diterbitkan, Leo mengaku pengawasan distribusi BBM subsidi merupakan kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Pertamina. “Kami ini pembantuan saja dalam mekanisme ini, bukan pengawasan, bukan untuk memastikan,” tegasnya. Terkait lolosnya kapal fiktif untuk mendapatkan kuota 30 ribu liter, Leo berdalih proses pengajuan menggunakan aplikasi BPH Migas yang mewajibkan dokumen seperti surat kepemilikan kapal dan spesifikasi mesin. “Kalau fiktif atau ada yang tidak sesuai, berarti mungkin ada penipuan di situ,” ujarnya. Leo juga mengaku belum dapat memastikan keaslian surat rekomendasi yang diamankan polisi dan akan meminta bidang teknis untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Meski demikian, ia membenarkan sejumlah pegawai bidang teknis Dishub Batam telah dipanggil Ditpolairud Polda Kepri untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Penyelidikan kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun oknum internal dalam praktik mafia BBM subsidi di Batam.

Batam, Batamnews – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Batam kembali terungkap. Modus yang digunakan pun diduga masih sama, yakni memanfaatkan surat rekomendasi pembelian BBM dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk memborong kuota subsidi dalam jumlah besar.

Kali ini, modus baru yang terungkap adalah penggunaan identitas kapal fiktif demi mendapatkan kuota Pertalite subsidi hingga puluhan ribu liter.

Kasus tersebut dibongkar Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di kawasan industri Sungai Harapan, Sekupang, Rabu (6/5/2026).

Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial HS beserta kendaraan, puluhan jerigen, dan dokumen surat rekomendasi BBM subsidi yang diterbitkan Dishub Batam.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan di SPBU Tanjung Riau, Sekupang.

Petugas mencurigai aktivitas mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi BP 1640 RJ yang melakukan pengisian Pertalite ke sejumlah jerigen di dalam kendaraan.

“Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut,” ujar Andyka, Rabu (13/5/2026).

Sekitar pukul 17.20 WIB, kendaraan itu berhenti di sebuah warung di kawasan industri Sungai Harapan. Polisi langsung melakukan penyergapan saat pengemudi sedang menurunkan dua jerigen berisi Pertalite untuk dijual kepada pemilik warung.

Dari tangan HS, polisi menyita 14 jerigen berisi Pertalite, 17 jerigen kosong, telepon genggam, uang tunai, selang, serta dua lembar fotokopi surat rekomendasi Dishub Batam.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. HS diketahui menggunakan surat rekomendasi Dishub Batam untuk memperoleh kuota Pertalite subsidi bagi kapal penumpang/barang bernama SB Ocean Reanth dengan jatah mencapai 30 ribu liter per bulan.

Namun, saat diperiksa lebih lanjut, HS mengaku kapal tersebut tidak pernah ada alias fiktif.

“Yang bersangkutan mengaku kapal itu tidak ada atau fiktif,” tegas Andyka.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Dishub Batam Angkat Bicara

Terkait kembali terseretnya nama Dishub Batam dalam kasus mafia BBM subsidi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, akhirnya memberikan penjelasan.

Menurut Leo, penerbitan surat rekomendasi BBM untuk angkutan laut bermesin tempel dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 428 Tahun 2024.

Ia menyebut aturan tersebut membagi kewenangan pemberian rekomendasi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai sektor masing-masing.

“Kami hanya pembagian tugas kewenangan pemberian rekomendasi, terkait teknis itu di instansi masing-masing,” ujar Leo.

Ia menjelaskan Dinas Perikanan menangani kapal nelayan, Dinas Sosial untuk kebutuhan sosial, dan Dinas UMKM untuk usaha masyarakat.

Leo bahkan menegaskan Dishub sebenarnya tidak keberatan jika tidak dilibatkan dalam mekanisme penerbitan rekomendasi tersebut.

“Sebenarnya kami nggak harus begini pun nggak masalah. Nggak ngasih rekomendasi pun nggak apa-apa, tapi Perwako mengamanatkan itu,” katanya.

Saat ditanya mengenai pengawasan setelah surat rekomendasi diterbitkan, Leo mengaku pengawasan distribusi BBM subsidi merupakan kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Pertamina.

“Kami ini pembantuan saja dalam mekanisme ini, bukan pengawasan, bukan untuk memastikan,” tegasnya.

Terkait lolosnya kapal fiktif untuk mendapatkan kuota 30 ribu liter, Leo berdalih proses pengajuan menggunakan aplikasi BPH Migas yang mewajibkan dokumen seperti surat kepemilikan kapal dan spesifikasi mesin.

“Kalau fiktif atau ada yang tidak sesuai, berarti mungkin ada penipuan di situ,” ujarnya.

Leo juga mengaku belum dapat memastikan keaslian surat rekomendasi yang diamankan polisi dan akan meminta bidang teknis untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

Meski demikian, ia membenarkan sejumlah pegawai bidang teknis Dishub Batam telah dipanggil Ditpolairud Polda Kepri untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Penyelidikan kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun oknum internal dalam praktik mafia BBM subsidi di Batam.

wa
fb
copy
Batamnews Home
Memuat…