2 hari yang lalu
Batam, Batamnews - Video viral di media sosial yang memancing perdebatan publik akhirnya mendapat tanggapan dari kepolisian. Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, telah ditilang oleh Satlantas Polresta Barelang pada Kamis, 7 Mei 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang yang turut didampingi Kasat Lantas Polresta Barelang, Afiditya Arief Wibowo.
Anggoro menjelaskan bahwa STNK motor moge Harley-Davidson FXDR 114 atas nama Iman Sutiawan telah diamankan sebagai barang bukti penilangan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian menjunjung asas equality before the law.
“Semua orang sama di hadapan hukum. Ini komitmen kami,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menuturkan bahwa sebelum penilangan dilakukan, pihaknya menemukan adanya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Iman Sutiawan. Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut diketahui tidak mengenakan helm saat berkendara di jalan umum dekat Simpang Rosdel.
“Di Pos 908, yang bersangkutan tidak menggunakan helm. Kemudian diamankan oleh petugas yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di lokasi,” ujarnya.
Selain itu, saat pemeriksaan dilakukan, Iman disebut tidak membawa SIM dan hanya menunjukkan STNK kendaraan. Karena itu, polisi langsung mengamankan STNK untuk proses penilangan.
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang yang turut didampingi Kasat Lantas Polresta Barelang, Afiditya Arief Wibowo. (Foto: Jamaludin/Batamnews)
“Untuk jenis SIM-nya yaitu SIM C atau SIM C2. Namun pemberlakuan SIM C2 di Indonesia belum seluruh daerah bisa memproduksi atau mencetaknya,” jelas Afiditya.
Ia menambahkan bahwa di Batam saat ini belum tersedia layanan penerbitan SIM C2. Atas pelanggaran tersebut, Iman Sutiawan dikenai sanksi tilang sebesar Rp500 ribu.
Iman Sutiawan sendiri, tidak perlu mengikuti sidang karena sudah membayar denda tilang sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Untuk sementara waktu, STNK merupakan barang bukti hingga politikus Gerindra itu memberikan lembar tilang warna merah dan bukti pembayaran denda tilang kepada polisi.
"Setelah itu STNK bisa diambil. Kepada masyarakat maupun pejabat, kami jajaran kepolisian tidak akan membeda-bedakan. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, video viral memperlihatkan Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, mengendarai moge Harley-Davidson FXDR 114 tanpa mengenakan helm. Aksi tersebut dinilai tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik dan dianggap melanggar aturan lalu lintas.
Dalam video yang beredar, Iman terlihat mengendarai motor berpelat BP 6215 VE, berwarna hitam dengan kapasitas mesin 1.868 cc. Motor tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp645 juta.
Selain persoalan penggunaan helm, motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc juga memiliki aturan khusus terkait surat izin mengemudi. Berdasarkan ketentuan Kepolisian RI, pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc diwajibkan memiliki SIM C2.