Tarik untuk refresh
Showroom Metro Buka Suara soal Sengketa Mobil Mewah Rp1,6 Miliar di Batam

Showroom Metro Buka Suara soal Sengketa Mobil Mewah Rp1,6 Miliar di Batam

4 hari yang lalu

Batam, Batamnews — Sengketa antara konsumen dan Showroom Metro Motorcars terkait pembelian mobil mewah senilai Rp1,6 miliar di Batam memasuki babak baru. Pihak showroom kini buka suara dan menyebut persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan klaim kerusakan kendaraan, tetapi juga menyangkut kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan konsumen. Melalui kuasa hukumnya, Bayu S.H., Metro Motorcars menyatakan bahwa transaksi kendaraan tersebut dilakukan dengan skema pembayaran bertahap langsung kepada showroom. Pembelian itu disebut tidak menggunakan fasilitas leasing atau perusahaan pembiayaan. Menurut Bayu, skema tersebut diberikan atas dasar kepercayaan antara pihak showroom dan konsumen. Konsumen, kata dia, diberikan kemudahan untuk membayar kendaraan secara bertahap tanpa bunga dalam jangka waktu satu tahun. Namun, dalam perjalanannya, pembayaran tidak diselesaikan sesuai kesepakatan. “Dari harga kendaraan Rp1,6 miliar, konsumen baru membayar sekitar Rp600 juta. Masih ada sisa kewajiban sekitar Rp1 miliar yang belum dilunasi,” ujar Bayu dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026). Bayu mengatakan, pihak showroom sebelumnya sudah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan kendaraan kepada konsumen meski pembayaran belum lunas. Kendaraan tersebut, lanjutnya, sudah digunakan konsumen selama hampir satu tahun, tepatnya sekitar 11 bulan. Menurut Bayu, klaim kerusakan kendaraan justru muncul bertepatan dengan masa jatuh tempo pembayaran terakhir, saat konsumen seharusnya melunasi sisa kewajiban pembelian kendaraan tersebut. “Kerusakan itu muncul pada saat kewajiban pelunasan sudah jatuh tempo. Padahal sebelumnya kendaraan sudah digunakan cukup lama oleh konsumen,” kata Bayu. Bayu menyebut, setelah adanya keluhan tersebut, pihak showroom tetap berupaya menyelesaikan persoalan secara baik. Kendaraan, kata dia, telah diperbaiki dan sejumlah komponen yang bermasalah sudah diganti dengan sparepart baru. Namun, menurut Bayu, setelah perbaikan dilakukan, konsumen tetap tidak melanjutkan pelunasan. Pihak showroom menilai konsumen kembali menyampaikan alasan lain untuk tidak membayar sisa kewajiban yang sudah jatuh tempo. “Terkait tuduhan kendaraan rusak atau refurbish, perlu dilihat secara utuh. Mobil tersebut sudah digunakan hampir satu tahun oleh konsumen. Setelah diperbaiki dan diganti dengan sparepart baru, konsumen tetap tidak mau melunasi kewajibannya,” ujarnya. Menurut Bayu, berdasarkan pemeriksaan bengkel dan ahli, persoalan yang muncul pada kendaraan tersebut disebut berkaitan dengan keausan pada seal atau karet. Ia menyebut kondisi itu merupakan hal yang dapat terjadi dalam pemakaian kendaraan, bukan kerusakan besar pada mesin sebagaimana yang sebelumnya diklaim. Meski demikian, pihak Metro Motorcars menyatakan tetap pernah memberikan layanan servis sebagai bentuk itikad baik kepada konsumen. Bayu juga menyoroti permintaan konsumen terkait penyelesaian sengketa. Menurutnya, pihak konsumen sempat meminta penggantian unit kendaraan lain atau pengembalian uang secara penuh. Pihak showroom menilai permintaan tersebut tidak sejalan dengan kondisi transaksi karena masih ada kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan. “Kalau memang ada persoalan teknis, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan dan perbaikan. Dalam industri otomotif, garansi tidak serta-merta berarti penggantian unit baru,” ujar Bayu. Di sisi lain, Metro Motorcars menyayangkan munculnya pemberitaan dan opini publik yang dinilai menyudutkan showroom. Bayu menilai persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan membangun opini sepihak di ruang publik. Ia juga menyinggung proses mediasi yang sebelumnya berlangsung di Pengadilan Negeri Batam. Menurut Bayu, pihak showroom hadir dalam agenda mediasi, sementara pihak konsumen disebut hanya diwakili kuasa hukum. “Jika memang ada dokumen atau bukti yang ingin disampaikan, sebaiknya dibuka dalam persidangan agar semuanya terang dan dapat diuji secara hukum,” katanya. Karena proses penyelesaian sebelumnya tidak membuahkan hasil, Metro Motorcars kini menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Batam. Pihak showroom menuntut penyelesaian sisa pembayaran kendaraan yang disebut masih menjadi kewajiban konsumen. “Kami akan membuktikan melalui proses hukum bahwa persoalan ini bukan hanya soal klaim kerusakan kendaraan, tetapi juga menyangkut kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan,” ujar Bayu. Sementara itu, pihak konsumen sebelumnya membantah tudingan bahwa mereka sengaja membesar-besarkan persoalan kerusakan kendaraan untuk menghindari kewajiban pembayaran. Kuasa hukum konsumen, Rionaldo, menyatakan pihaknya memiliki alasan hukum dan bukti yang akan disampaikan dalam persidangan. Ia juga membantah tudingan bahwa kliennya sengaja merusak kendaraan tersebut. Dengan gagalnya proses mediasi, sengketa ini diperkirakan akan berlanjut ke tahap persidangan. Kedua pihak kini sama-sama menyiapkan bukti dan argumentasi hukum masing-masing.

Batam, Batamnews — Sengketa antara konsumen dan Showroom Metro Motorcars terkait pembelian mobil mewah senilai Rp1,6 miliar di Batam memasuki babak baru. Pihak showroom kini buka suara dan menyebut persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan klaim kerusakan kendaraan, tetapi juga menyangkut kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan konsumen.

Melalui kuasa hukumnya, Bayu S.H., Metro Motorcars menyatakan bahwa transaksi kendaraan tersebut dilakukan dengan skema pembayaran bertahap langsung kepada showroom. Pembelian itu disebut tidak menggunakan fasilitas leasing atau perusahaan pembiayaan.

Menurut Bayu, skema tersebut diberikan atas dasar kepercayaan antara pihak showroom dan konsumen. Konsumen, kata dia, diberikan kemudahan untuk membayar kendaraan secara bertahap tanpa bunga dalam jangka waktu satu tahun.

Namun, dalam perjalanannya, pembayaran tidak diselesaikan sesuai kesepakatan.

“Dari harga kendaraan Rp1,6 miliar, konsumen baru membayar sekitar Rp600 juta. Masih ada sisa kewajiban sekitar Rp1 miliar yang belum dilunasi,” ujar Bayu dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Bayu mengatakan, pihak showroom sebelumnya sudah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan kendaraan kepada konsumen meski pembayaran belum lunas. Kendaraan tersebut, lanjutnya, sudah digunakan konsumen selama hampir satu tahun, tepatnya sekitar 11 bulan.

Menurut Bayu, klaim kerusakan kendaraan justru muncul bertepatan dengan masa jatuh tempo pembayaran terakhir, saat konsumen seharusnya melunasi sisa kewajiban pembelian kendaraan tersebut.

“Kerusakan itu muncul pada saat kewajiban pelunasan sudah jatuh tempo. Padahal sebelumnya kendaraan sudah digunakan cukup lama oleh konsumen,” kata Bayu.

Bayu menyebut, setelah adanya keluhan tersebut, pihak showroom tetap berupaya menyelesaikan persoalan secara baik. Kendaraan, kata dia, telah diperbaiki dan sejumlah komponen yang bermasalah sudah diganti dengan sparepart baru.

Namun, menurut Bayu, setelah perbaikan dilakukan, konsumen tetap tidak melanjutkan pelunasan. Pihak showroom menilai konsumen kembali menyampaikan alasan lain untuk tidak membayar sisa kewajiban yang sudah jatuh tempo.

“Terkait tuduhan kendaraan rusak atau refurbish, perlu dilihat secara utuh. Mobil tersebut sudah digunakan hampir satu tahun oleh konsumen. Setelah diperbaiki dan diganti dengan sparepart baru, konsumen tetap tidak mau melunasi kewajibannya,” ujarnya.

Menurut Bayu, berdasarkan pemeriksaan bengkel dan ahli, persoalan yang muncul pada kendaraan tersebut disebut berkaitan dengan keausan pada seal atau karet. Ia menyebut kondisi itu merupakan hal yang dapat terjadi dalam pemakaian kendaraan, bukan kerusakan besar pada mesin sebagaimana yang sebelumnya diklaim.

Meski demikian, pihak Metro Motorcars menyatakan tetap pernah memberikan layanan servis sebagai bentuk itikad baik kepada konsumen.

Bayu juga menyoroti permintaan konsumen terkait penyelesaian sengketa. Menurutnya, pihak konsumen sempat meminta penggantian unit kendaraan lain atau pengembalian uang secara penuh. Pihak showroom menilai permintaan tersebut tidak sejalan dengan kondisi transaksi karena masih ada kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.

“Kalau memang ada persoalan teknis, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan dan perbaikan. Dalam industri otomotif, garansi tidak serta-merta berarti penggantian unit baru,” ujar Bayu.

Di sisi lain, Metro Motorcars menyayangkan munculnya pemberitaan dan opini publik yang dinilai menyudutkan showroom. Bayu menilai persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan membangun opini sepihak di ruang publik.

Ia juga menyinggung proses mediasi yang sebelumnya berlangsung di Pengadilan Negeri Batam. Menurut Bayu, pihak showroom hadir dalam agenda mediasi, sementara pihak konsumen disebut hanya diwakili kuasa hukum.

“Jika memang ada dokumen atau bukti yang ingin disampaikan, sebaiknya dibuka dalam persidangan agar semuanya terang dan dapat diuji secara hukum,” katanya.

Karena proses penyelesaian sebelumnya tidak membuahkan hasil, Metro Motorcars kini menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Batam. Pihak showroom menuntut penyelesaian sisa pembayaran kendaraan yang disebut masih menjadi kewajiban konsumen.

“Kami akan membuktikan melalui proses hukum bahwa persoalan ini bukan hanya soal klaim kerusakan kendaraan, tetapi juga menyangkut kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan,” ujar Bayu.

Sementara itu, pihak konsumen sebelumnya membantah tudingan bahwa mereka sengaja membesar-besarkan persoalan kerusakan kendaraan untuk menghindari kewajiban pembayaran. Kuasa hukum konsumen, Rionaldo, menyatakan pihaknya memiliki alasan hukum dan bukti yang akan disampaikan dalam persidangan.

Ia juga membantah tudingan bahwa kliennya sengaja merusak kendaraan tersebut.

Dengan gagalnya proses mediasi, sengketa ini diperkirakan akan berlanjut ke tahap persidangan. Kedua pihak kini sama-sama menyiapkan bukti dan argumentasi hukum masing-masing.

wa
fb
copy
Batamnews Home
Memuat…