5 hari yang lalu
Pati, Batamnews — Berakhir sudah pelarian Ashari (51), pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Tlogowungu, Pati. Setelah sempat berpindah-pindah kota demi menghindari jeratan hukum, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya ini akhirnya diringkus aparat pada Kamis (7/5/2026).
Langkah Ashari terhenti di Wonogiri, Jawa Tengah. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, hingga Unit Resmob Mabes Polri. Video detik-detik penangkapannya pun langsung viral, memperlihatkan sang "kyai" yang tak lagi berkutik di hadapan polisi.
Ashari tidak sendirian dalam pelariannya. Polisi juga mengamankan pria berinisial KS di Bekasi pada Rabu (6/5/2026). KS diduga kuat sebagai otak di balik skenario pelarian Ashari, mulai dari menyusun rute ke Bogor, Jakarta, hingga Solo, serta berupaya menghapus jejak tersangka.
"Orang yang diduga dalam pelarian daripada tersangka, baik dari mulai perencanaan sampai pada kegiatan cara menghapus jejak dibantu yang kita tangkap," kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi dalam konferensi pers, Kamis.
Kasus ini sendiri mulai mencuat setelah korban memberanikan diri melapor usai lulus pada September 2024 lalu. Hasil penyidikan polisi mengungkap fakta yang sangat memilukan. Ashari diketahui telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 10 kali dalam kurun waktu empat tahun, terhitung sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
Modusnya klasik namun licin. Ashari memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk memperdaya korban dengan alasan kesehatan.
"Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," kata Jaka dalam konferensi pers, Kamis.
Di dalam kamar itulah, nafsu bejat Ashari dilampiaskan. Jaka mengungkapkan bahwa tersangka memaksa korban membuka baju sebelum melakukan pelecehan yang tak senonoh.
"Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, memeras dan mencium kemudian memegang alat vital," ucap Jaka.
Bahkan, kekejiannya berlanjut hingga tindakan yang lebih jauh. "Kemudian korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan," sambungnya.
Agar aksinya berjalan mulus, Ashari menggunakan senjata pamungkas berupa doktrin agama yang disalahgunakan. Ia mencuci otak korban agar tunduk secara total atas nama ketaatan murid kepada guru.
"Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban," tutur Jaka.
Kini, Ashari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Ashari dipastikan akan menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.