Tarik untuk refresh
Klarifikasi Imigrasi Batam Soal Dugaan Pemerasan WN Singapura di TPI Sekupang, Petugas Dicopot Sementara

Klarifikasi Imigrasi Batam Soal Dugaan Pemerasan WN Singapura di TPI Sekupang, Petugas Dicopot Sementara

2 hari yang lalu

Batam, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pemerasan terhadap seorang Warga Negara (WN) Singapura di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sekupang, Batam. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi, Kharisma Rukmana, mengatakan laporan tersebut telah diterima melalui kanal resmi pengaduan dan langsung ditindaklanjuti pihak Imigrasi Batam. “Laporan dari WN Singapura dimaksud telah kami terima melalui kanal resmi pengaduan Kantor Imigrasi Batam dan langsung ditindaklanjuti oleh Imigrasi Batam,” ujar Kharisma kepada batamnews.co.id, Jumat (8/5/2026). Menurutnya, pihak Imigrasi Batam juga telah melakukan mediasi antara petugas dengan WN Singapura tersebut guna memperoleh penjelasan dan kronologi secara menyeluruh dari kedua belah pihak. “Imigrasi Batam juga telah melakukan mediasi bersama yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan dan kronologi secara utuh dari kedua belah pihak. Dari proses tersebut, telah diperoleh kesepahaman bersama terkait permasalahan yang terjadi, dan antara petugas dengan WN Singapura juga sudah saling memaafkan,” katanya. Kharisma menjelaskan, uang sebesar Rp500 ribu yang sempat dipersoalkan bukan merupakan pungutan liar, melainkan pembayaran Visa on Arrival (VOA) yang disetorkan melalui bank resmi. “Uang Rp500.000 tersebut bukanlah pungutan liar, tetapi karena ada kesalahpahaman yang berujung kepada yang bersangkutan diminta untuk menggunakan VOA dan uang tersebut dibayarkan melalui loket Bank BRI untuk disetorkan ke kas negara sebagai PNBP,” jelasnya. Meski demikian, Imigrasi Batam tetap mengambil langkah internal dengan membebastugaskan petugas yang terlibat guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini, petugas dimaksud telah dibebastugaskan dari jabatannya untuk selanjutnya dilakukan pendalaman dan pemeriksaan internal dalam rangka memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan profesional,” tegas Kharisma. Ia menambahkan, Imigrasi Batam berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. “Imigrasi Batam memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Batam, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pemerasan terhadap seorang Warga Negara (WN) Singapura di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sekupang, Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi, Kharisma Rukmana, mengatakan laporan tersebut telah diterima melalui kanal resmi pengaduan dan langsung ditindaklanjuti pihak Imigrasi Batam.

“Laporan dari WN Singapura dimaksud telah kami terima melalui kanal resmi pengaduan Kantor Imigrasi Batam dan langsung ditindaklanjuti oleh Imigrasi Batam,” ujar Kharisma kepada batamnews.co.id, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, pihak Imigrasi Batam juga telah melakukan mediasi antara petugas dengan WN Singapura tersebut guna memperoleh penjelasan dan kronologi secara menyeluruh dari kedua belah pihak.

“Imigrasi Batam juga telah melakukan mediasi bersama yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan dan kronologi secara utuh dari kedua belah pihak. Dari proses tersebut, telah diperoleh kesepahaman bersama terkait permasalahan yang terjadi, dan antara petugas dengan WN Singapura juga sudah saling memaafkan,” katanya.

Kharisma menjelaskan, uang sebesar Rp500 ribu yang sempat dipersoalkan bukan merupakan pungutan liar, melainkan pembayaran Visa on Arrival (VOA) yang disetorkan melalui bank resmi.

“Uang Rp500.000 tersebut bukanlah pungutan liar, tetapi karena ada kesalahpahaman yang berujung kepada yang bersangkutan diminta untuk menggunakan VOA dan uang tersebut dibayarkan melalui loket Bank BRI untuk disetorkan ke kas negara sebagai PNBP,” jelasnya.

Meski demikian, Imigrasi Batam tetap mengambil langkah internal dengan membebastugaskan petugas yang terlibat guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini, petugas dimaksud telah dibebastugaskan dari jabatannya untuk selanjutnya dilakukan pendalaman dan pemeriksaan internal dalam rangka memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan profesional,” tegas Kharisma.

Ia menambahkan, Imigrasi Batam berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Imigrasi Batam memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

wa
fb
copy
Batamnews Home
Memuat…