3 hari yang lalu
Batam, Batamnews — Keresahan para karyawati di kawasan Sei Beduk, Batam, akhirnya terjawab. Tim gabungan polisi berhasil menggulung dua jambret spesialis perempuan yang kerap beraksi saat jam pulang kerja. Pelaku berinisial RTS dan SSL tak berkutik saat diringkus aparat pada Senin (4/5/2026) sore.
Penangkapan ini merupakan buah kerja keras Unit Reskrim Polsek Sei Beduk dan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang. Keduanya diburu setelah melakukan aksi penjambretan di kawasan Pintu 5 Batamindo, Muka Kuning, yang menyasar seorang karyawati berinisial NAP.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa peristiwa terakhir terjadi pada akhir April lalu. Saat itu, korban yang sedang berkendara pulang kerja dipepet secara mendadak. Hanya dalam hitungan detik, dua ponsel di saku jaket korban berpindah tangan.
“Korban sempat melakukan pengejaran hingga arah Panbil, namun pelaku berhasil melarikan diri karena melaju dengan kecepatan tinggi,” ujar Debby, Rabu (6/5/2026).
Namun, pelarian mereka tidak bertahan lama. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa RTS dan SSL bukanlah pemain baru. Sejak Januari 2026, mereka sudah menebar teror di empat lokasi berbeda di wilayah Sei Beduk.
Kanit Buser Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Mario Siahaan, menjelaskan bahwa para pelaku sangat oportunis. Mereka sengaja mengincar korban yang terlihat lengah, terutama perempuan yang berkendara sendirian di malam hari.
“Mereka berkeliling mencari korban yang lengah. Kalau melihat ada barang berharga seperti handphone atau kalung, langsung diambil,” kata Mario.
Fakta menarik lainnya terungkap dalam pemeriksaan. Kedua pelaku ternyata merupakan warga Belawan, Sumatera Utara, yang menjadikan Batam sebagai ladang kejahatan. Modusnya, mereka datang mencari kerja, namun justru memilih jalan pintas menjambret demi biaya hidup.
“Pelaku sempat pulang ke kampung halaman setelah mendapatkan hasil, kemudian kembali lagi ke Batam untuk mengulangi aksinya,” ungkap Mario.
Kini, petualangan kriminal duo jambret ini harus berakhir di jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.