05 Mei 2026 • 10:44
Batam, Batamnews — Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang calon pekerja Ladies Companion (LC) yang menyeret empat terdakwa terpaksa ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Penundaan ini terjadi lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan deretan saksi kunci pada persidangan yang digelar Senin (4/5/2026).
Keempat terdakwa, yakni Wilson Lukman, Anik Istiqomah, Salmiati, dan Putri Eangelina, kembali harus menunggu kepastian hukum. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah.
Di hadapan majelis hakim, JPU Gustirio menyampaikan permohonan penundaan untuk memberikan waktu agar pihak kejaksaan dapat memanggil saksi-saksi krusial yang dinilai akan memperterang pembuktian di meja hijau.
"Kami minta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi, di antaranya pihak pekerja LC yang pernah bekerja di sana, pihak rumah sakit, dan beberapa saksi lain yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya," ujar Gustirio di ruang sidang.
Permohonan ini pun dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim. Sidang ditunda selama sepekan dan akan kembali dilanjutkan dengan agenda utama pemeriksaan saksi.
Perkara ini menarik perhatian publik akibat dugaan penyiksaan keji yang dialami korban. Berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan jaksa pada sidang sebelumnya, tragedi ini berlangsung selama lima hari, tepatnya sejak 23 hingga 27 November 2025, di sebuah mess pekerja di kawasan Jodoh Permai, Batu Ampar, Batam.
Peristiwa bermula saat korban datang melamar pekerjaan sebagai LC di sebuah agensi bernama MK Management, yang pengelolaannya disebut melibatkan salah satu terdakwa. Pasca-wawancara, korban kembali ke mess pada malam hari dan diwajibkan mengikuti semacam "ritual" penghuni mess yang diwarnai konsumsi minuman keras.
Di tengah acara tersebut, korban mengalami kondisi histeris. Naasnya, para terdakwa menganggap kondisi tersebut sebagai bentuk gangguan atau kepura-puraan.
Alih-alih mendapat pertolongan, korban justru ditahan dan tidak diizinkan meninggalkan lokasi. Ia dipaksa membuat pernyataan tertulis, dan di sanalah serangkaian kekerasan fisik maupun psikis mulai terjadi.
Intensitas kekerasan dilaporkan terus meningkat dari hari ke hari. Puncaknya terjadi pada 25 hingga 27 November 2025. Terdakwa Wilson Lukman didakwa melakukan penganiayaan brutal secara berulang. Korban dipukul, ditendang, hingga disiksa menggunakan berbagai benda.
Tidak berhenti sampai di situ, korban juga dilakban, diborgol, dan disiram air secara paksa ke bagian wajah serta saluran pernapasan. Dalam kondisi tidak berdaya, korban dipaksa menjalani tindakan yang merendahkan martabat, seperti disiram air menggunakan selang secara terus-menerus.
Fakta mengejutkan lain yang terungkap dalam dakwaan adalah adanya dugaan rekayasa video. Salah satu terdakwa sengaja merekam dan merekayasa seolah-olah korbanlah yang melakukan kekerasan terhadap penghuni lain.
Video tersebut digunakan sebagai alat provokasi untuk memancing emosi terdakwa lainnya, yang berujung pada penyiksaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga korban meregang nyawa.
"Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan secara bersama-sama," tegas JPU dalam dakwaannya.
Atas kekejaman tersebut, keempat terdakwa kini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal. Jaksa mengenakan dakwaan:
Primair: Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Subsidair: Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c.
Lebih Subsidair: Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c UU yang sama.