Tarik untuk refresh
Bongkar Dugaan Skandal Skincare `Expired`, Dua Eks Konsultan Klinik Kecantikan di Batam Lapor ke Polda Kepri

Bongkar Dugaan Skandal Skincare `Expired`, Dua Eks Konsultan Klinik Kecantikan di Batam Lapor ke Polda Kepri

4 hari yang lalu

Batam, Batamnews – Dugaan praktik kotor di balik layar sebuah klinik kecantikan ternama di Kota Batam, Kepulauan Riau, akhirnya terbongkar. Dua mantan konsultan kecantikan, Anggi Isma Pratiwi dan Fiki Anjeliani, resmi melaporkan tempat mereka pernah bekerja, Klinik berinisial EAC, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri pada Jumat (1/5/2026). Didampingi kuasa hukumnya, kedua wanita ini membawa bukti dugaan pelanggaran berat yang mengancam keselamatan konsumen. Klinik yang memiliki tiga cabang di Batam dan dimiliki oleh warga negara asing (WNA), diduga kuat melakukan pelanggaran, mulai dari pemalsuan nomor izin BPOM, pelanggaran izin edar, hingga manipulasi masa kedaluwarsa produk. Laporan itu diajukan atas dugaan pelanggaran tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Anggi Isma Pratiwi mengungkapkan, selama bekerja sekitar tujuh bulan, dirinya bersama karyawan lain pernah diperintahkan untuk menghapus tanggal kedaluwarsa produk yang telah habis masa berlakunya. Penghapusan itu dilakukan menggunakan cairan pembersih cat kuku (aseton), kemudian diganti dengan tanggal kedaluwarsa baru. Ia juga mengaku banyak karyawan diminta melakukan hal serupa. “Saya tidak nyaman berada di lingkungan kerja seperti itu. Sebagai konsultan kecantikan, saya memberanikan diri melaporkan hal ini ke Polda Kepri,” ujarnya. Klinik tersebut diketahui dimiliki oleh warga negara asing (WNA) dan memiliki total 19 cabang di Indonesia, termasuk tiga cabang di Batam. Produk yang dijual mencakup makanan serta produk perawatan kulit (skincare). Sementara itu, Fiki Anjeliani menyebut jumlah pelanggan di Batam mencapai ribuan orang, didukung berbagai program promosi. Ia juga mengungkapkan target omzet yang cukup besar, yakni hingga Rp1,7 miliar untuk cabang di pusat perbelanjaan besar dan sekitar Rp800 juta untuk outlet yang lebih kecil. Keduanya mengaku telah mengundurkan diri beberapa bulan lalu karena tidak ingin terlibat dalam dugaan praktik pelanggaran tersebut. “Hampir semua produk yang tidak memiliki izin BPOM diganti masa kedaluwarsanya. Bahkan sebelumnya sempat viral karena dikeluhkan pelanggan,” ungkap mereka. Produk-produk itu meliputi berbagai jenis, seperti sunscreen, facial wash, serum, toner, hingga krim perawatan kulit. Mereka juga menyebutkan sebagian produk berasal dari luar negeri dan diduga sudah dalam kondisi kedaluwarsa saat masuk ke Indonesia, sebelum kemudian diubah tanggalnya. Kuasa hukum pelapor, Ilpan Rambe, menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius. Ia menyatakan kliennya dipaksa melakukan praktik yang berpotensi melanggar hukum. Setelah berkonsultasi, lanjut Ilpan, kedua kliennya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri. “Klien kami tidak ingin terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum untuk melaporkan praktik yang terjadi,” ujarnya. Ilpan menambahkan, laporan tersebut mencakup sejumlah dugaan pelanggaran hukum, antara lain pemalsuan dokumen, penipuan, pelanggaran perlindungan konsumen, serta pelanggaran di bidang kesehatan dan perdagangan. “Ada masa kedaluwarsa yang diperpanjang secara ilegal hingga sembilan bulan. Tanggal expired dihapus, lalu ditempel yang baru untuk dijual kembali. Ini merupakan tindak pidana,” tutupnya.

Batam, Batamnews – Dugaan praktik kotor di balik layar sebuah klinik kecantikan ternama di Kota Batam, Kepulauan Riau, akhirnya terbongkar.

Dua mantan konsultan kecantikan, Anggi Isma Pratiwi dan Fiki Anjeliani, resmi melaporkan tempat mereka pernah bekerja, Klinik berinisial EAC, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri pada Jumat (1/5/2026).

Didampingi kuasa hukumnya, kedua wanita ini membawa bukti dugaan pelanggaran berat yang mengancam keselamatan konsumen.

Klinik yang memiliki tiga cabang di Batam dan dimiliki oleh warga negara asing (WNA), diduga kuat melakukan pelanggaran, mulai dari pemalsuan nomor izin BPOM, pelanggaran izin edar, hingga manipulasi masa kedaluwarsa produk.

Laporan itu diajukan atas dugaan pelanggaran tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Anggi Isma Pratiwi mengungkapkan, selama bekerja sekitar tujuh bulan, dirinya bersama karyawan lain pernah diperintahkan untuk menghapus tanggal kedaluwarsa produk yang telah habis masa berlakunya.

Penghapusan itu dilakukan menggunakan cairan pembersih cat kuku (aseton), kemudian diganti dengan tanggal kedaluwarsa baru. Ia juga mengaku banyak karyawan diminta melakukan hal serupa.

“Saya tidak nyaman berada di lingkungan kerja seperti itu. Sebagai konsultan kecantikan, saya memberanikan diri melaporkan hal ini ke Polda Kepri,” ujarnya.

Klinik tersebut diketahui dimiliki oleh warga negara asing (WNA) dan memiliki total 19 cabang di Indonesia, termasuk tiga cabang di Batam. Produk yang dijual mencakup makanan serta produk perawatan kulit (skincare).

Sementara itu, Fiki Anjeliani menyebut jumlah pelanggan di Batam mencapai ribuan orang, didukung berbagai program promosi. Ia juga mengungkapkan target omzet yang cukup besar, yakni hingga Rp1,7 miliar untuk cabang di pusat perbelanjaan besar dan sekitar Rp800 juta untuk outlet yang lebih kecil.

Keduanya mengaku telah mengundurkan diri beberapa bulan lalu karena tidak ingin terlibat dalam dugaan praktik pelanggaran tersebut.

“Hampir semua produk yang tidak memiliki izin BPOM diganti masa kedaluwarsanya. Bahkan sebelumnya sempat viral karena dikeluhkan pelanggan,” ungkap mereka.

Produk-produk itu meliputi berbagai jenis, seperti sunscreen, facial wash, serum, toner, hingga krim perawatan kulit. Mereka juga menyebutkan sebagian produk berasal dari luar negeri dan diduga sudah dalam kondisi kedaluwarsa saat masuk ke Indonesia, sebelum kemudian diubah tanggalnya.

Kuasa hukum pelapor, Ilpan Rambe, menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius. Ia menyatakan kliennya dipaksa melakukan praktik yang berpotensi melanggar hukum.

Setelah berkonsultasi, lanjut Ilpan, kedua kliennya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri.

“Klien kami tidak ingin terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum untuk melaporkan praktik yang terjadi,” ujarnya.

Ilpan menambahkan, laporan tersebut mencakup sejumlah dugaan pelanggaran hukum, antara lain pemalsuan dokumen, penipuan, pelanggaran perlindungan konsumen, serta pelanggaran di bidang kesehatan dan perdagangan.

“Ada masa kedaluwarsa yang diperpanjang secara ilegal hingga sembilan bulan. Tanggal expired dihapus, lalu ditempel yang baru untuk dijual kembali. Ini merupakan tindak pidana,” tutupnya.

wa
fb
copy
Batamnews Home
Memuat…