4 hari yang lalu
Batam, Batamnews – Di tengah derasnya arus pembangunan dan investasi raksasa, Pemerintah Kota Batam mengirimkan pesan tegas: Kampung Tua adalah identitas yang tidak boleh dikorbankan.
Dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau 2026, keberadaan kampung-kampung bersejarah ini dipastikan tetap aman dan diakomodasi sebagai kawasan permukiman sah.
Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra, saat memimpin Rapat Pleno Finalisasi Pembahasan Usulan Revisi Perda RTRW Kepri di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4/2026).
Bagi Amsakar, menata Batam bukan berarti menggusur sejarah. Kampung Tua akan ditata ulang berbasis legalitas yang kuat tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
“Keberadaan kampung tua harus kita jaga. Penataannya dilakukan secara terukur, dengan memperhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Amsakar dengan nada tegas di hadapan jajaran OPD dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Revisi RTRW ini bukan sekadar coretan di atas peta, melainkan arah baru masa depan Batam. Melalui pembahasan lintas sektor, pemerintah menyepakati tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) seluas 111.331,38 hektare. Kawasan ini akan menjadi motor penggerak ekonomi yang lebih terarah.
Selain Kampung Tua, sorotan juga tertuju pada Rempang dan Galang. Proyek strategis nasional Rempang Eco City tetap berjalan sebagai pusat investasi terpadu, namun tetap dalam koridor perencanaan yang matang dan berkelanjutan.
Amsakar mengingatkan semua pihak agar tidak "main-main" dengan aturan zonasi yang sudah disepakati. Jika sebuah wilayah sudah ditetapkan peruntukannya, maka tidak boleh ada penyelewengan di lapangan.
“Setiap zona yang ditetapkan memiliki dasar perencanaan yang jelas. Konsistensi ini harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Visi besar ini juga menjangkau wilayah laut. Pemerintah mengusulkan pengembangan kawasan reklamasi di wilayah KPBPB Batam untuk mendongkrak ekonomi. Tak hanya itu, sektor lingkungan juga mendapat perhatian serius dengan rencana pembangunan pusat pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok serta pelaksanaan reforma agraria melalui skema TORA.
Melalui finalisasi RTRW ini, Amsakar dan Li Claudia ingin memastikan satu hal: Batam boleh tumbuh menjadi kota metropolis dan pusat investasi dunia, namun Kampung Tua tetap berdiri tegak sebagai identitas dan akar sejarah yang tak terpisahkan dari tanah Batam.