2 minggu yang lalu
Batam, Batamnews – Menjadi penduduk Batam kini bukan sekadar urusan domisili, tapi urusan perut. Seiring berlakunya aturan baru yang mewajibkan KTP Batam sebagai syarat mutlak mengurus Kartu Kuning (AK1), gelombang pendatang pun membeludak.
Dampaknya, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam kini dibanjiri 50 hingga 70 permohonan pindah masuk setiap harinya.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, memastikan bahwa pihaknya terus bekerja keras mengakomodasi lonjakan permohonan ini. Ia menegaskan proses administrasi sejauh ini tidak menemui kendala berarti.
"Waalaikumsalam... Untuk pemberkasan permohonan semuanya berjalan normal seperti biasa, Bang. Setiap hari lebih kurang 50 hingga 70 dokumen untuk dokumen pindah masuk ke Batam," ungkap Sri Miranthy saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).
Namun, klaim "normal" dari pihak dinas berbanding terbalik dengan kenyataan pahit yang dirasakan warga di lapangan. Di tengah janji pelayanan yang mudah dan gratis, terselip kisah warga yang administrasi kependudukannya terkatung-katung tanpa kejelasan.
Kei, seorang mahasiswi di Batam, menjadi salah satu korbannya. Berniat mengurus KTP yang hilang melalui jalur resmi dan sistem barcode yang digadang-gadang mempercepat proses, ia justru terjebak dalam penantian tanpa akhir.
"Saya kira dengan kebijakan pengisian form lewat barcode ini prosesnya bisa lebih cepat. Jadi saya ikuti saja instruksinya," keluh Kei.
Ironisnya, meski sudah mengikuti semua prosedur, hingga dua tahun berlalu, konfirmasi yang dijanjikan tak kunjung datang. Akibatnya, urusan perbankan hingga registrasi penting lainnya menjadi lumpuh total.
"Nyatanya sampai detik ini tidak ada saya dipanggil atau dihubungi. Untuk mengurus PIN ATM, buka rekening, sampai registrasi lainnya jadi tidak bisa karena KTP saya belum ada," tegasnya.
Lambannya birokrasi ini diduga kuat menjadi celah bagi para "pemain" lapangan. Berdasarkan investigasi lapangan, aroma praktik percaloan tercium menyengat di sekitar area kantor Disdukcapil. Oknum-oknum tak bertanggung jawab mulai menawarkan jalan pintas dengan tarif yang mencekik kantong, berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.
Para calo ini menjanjikan kemudahan yang tak masuk akal, seperti pengurusan tanpa syarat formal tagihan listrik atau air, asalkan pemohon berani membayar harga yang mereka patok.
Menanggapi fenomena ini, Sri Miranthy kembali mengingatkan warga agar tidak tergoda rayuan calo. Ia menegaskan kembali komitmen instansinya bahwa seluruh layanan di Disdukcapil tidak dipungut biaya sepeser pun.