1 minggu yang lalu
Batam, Batamnews – Pelabuhan Feri Internasional Batam Center menjadi saksi bisu gencarnya operasi pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selama dua hari operasi marathon, terhitung sejak Kamis (16/4/2026) hingga Jumat (17/4/2026), Unit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang berhasil menyelamatkan 64 warga negara Indonesia yang hendak dikirim secara ilegal ke Malaysia.
Skala pengiriman ini terbilang besar. Pada hari pertama saja, polisi mencegat 43 orang melalui tiga gelombang penjemputan, mulai dari subuh, siang, hingga sore hari. Tak berhenti di sana, 21 korban lainnya kembali diamankan pada hari kedua.
Para korban ini berasal dari berbagai penjuru tanah air, mulai dari Jawa Tengah, Lombok, Gresik, Aceh, Madura, hingga Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia melalui jalur belakang yang penuh risiko.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, Polresta Barelang, Zharfan Edmond, menegaskan bahwa tren pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ini sedang mengalami lonjakan signifikan. Bahkan hingga Sabtu (18/4/2026), petugas di lapangan masih menemukan adanya korban tambahan.
“Masih ada tambahan hari ini. Tadi baru kami bawa ke Polsek untuk didalami. Anggota di Batam Center tetap fokus melakukan pemantauan,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2026).
Zharfan menjelaskan bahwa 64 korban yang terjaring sebelumnya sudah diserahkan ke pihak BP2MI untuk proses perlindungan. Sementara itu, calon PMI yang baru diamankan pada Sabtu ini masih harus menjalani pemeriksaan intensif di Polsek guna membongkar jaringan yang bermain di baliknya.
Dalam penyelidikan sementara, terungkap bahwa sindikat ini bekerja dengan pola yang sangat rapi dan terorganisir.
“Rata-rata paspor mereka masih baru. Modusnya sama, mereka dikendalikan dari luar negeri,” jelasnya.
Ketegasan aparat di pintu pelabuhan ini menjadi sinyal keras bagi para calo dan mafia PMI bahwa jalur internasional di Batam kini dipantau ketat selama 24 jam penuh. Polisi memastikan tidak akan memberi celah bagi siapa pun yang mencoba mengeruk keuntungan dari keberangkatan warga negara secara ilegal.
(jam)