
5 hari yang lalu
Batam, Batamnews – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus pembayaran menggunakan bukti transfer fiktif di kawasan Tiban Center, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Seorang pria berinisial NTR (37) diamankan setelah diduga melakukan transaksi palsu di Super Market JJ Pasar Tiban Center, Kelurahan Tiban Indah, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan yang terjadi di supermarket tersebut.
“Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Riyanto, menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penipuan dengan modus pembayaran menggunakan bukti transfer palsu di Super Market JJ Pasar Tiban Center,” ujarnya kepada batamnews.co.id, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, pelaku datang ke lokasi dan membeli sejumlah barang berupa satu slop rokok Surya, satu slop rokok Sampoerna, serta satu sak beras 10 kilogram.
Setelah seluruh barang selesai diproses di kasir, pelaku kemudian menunjukkan bukti transfer melalui telepon genggam sebagai metode pembayaran. Namun, saat dilakukan pengecekan oleh pihak kasir, dana yang dimaksud tidak masuk ke rekening toko.
“Pelaku menunjukkan bukti transfer melalui handphone, namun setelah dicek oleh kasir, dana tersebut tidak masuk ke rekening toko,” kata Kompol Hippal.
Kecurigaan pihak kasir semakin kuat lantaran sebelumnya Polsek Sekupang telah memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar lebih waspada terhadap modus penipuan digital, khususnya transfer fiktif.
Saat pelaku hendak meninggalkan lokasi, karyawan toko langsung mengamankan yang bersangkutan karena diduga melakukan penipuan.
Sekitar pukul 20.10 WIB, laporan dari korban bernama Hamid (41) selaku pemilik usaha diterima oleh pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke kantor polisi.
“Personel langsung menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan terduga pelaku guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, serta didukung alat bukti dan hasil gelar perkara, NTR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah toko dan supermarket di Kota Batam sejak pertengahan tahun 2025.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, modus ini sudah beberapa kali dilakukan di sejumlah toko dan supermarket di Batam dengan menggunakan aplikasi di telepon genggam untuk membuat bukti transfer palsu,” ungkap Kompol Hippal.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu slop rokok Surya, satu slop rokok Sampoerna, satu sak beras 10 kilogram, serta satu unit handphone merek Tecno 40 Pro warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kompol Hippal juga mengimbau para pelaku usaha agar lebih teliti dalam menerima transaksi pembayaran digital.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar memastikan dana benar-benar telah masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang kepada pembeli. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.