Tarik untuk refresh
Bukan Anti-Perantau, Ini Alasan Sebenarnya DPRD Batam Sahkan Aturan Kependudukan Baru

Bukan Anti-Perantau, Ini Alasan Sebenarnya DPRD Batam Sahkan Aturan Kependudukan Baru

2 minggu yang lalu

Batam, Batamnews — Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dilakukan sebelum Lebaran lalu, sama sekali tidak bertujuan untuk membatasi masyarakat dari luar daerah yang ingin berkunjung atau mencari pekerjaan di Kota Batam. Menurut Anwar, regulasi ini murni dilahirkan sebagai sistem pengendalian kependudukan di tengah tingginya daya tarik ekonomi Batam yang memicu terus berdatangannya para perantau. Anwar, yang juga merupakan anggota tim Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Ranperda tersebut, memaparkan bahwa sistem Adminduk yang baru ini terintegrasi langsung dengan kapasitas daerah di bidang pendidikan, kesehatan, dan ketersediaan lapangan kerja. "Jangan sampai Batam lebih banyak orang daripada lapangan pekerjaannya. Dari sisi pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan, dikhawatirkan akan keos jika begitu," ujar politisi Partai Gerindra tersebut, Sabtu (30/3/2026) kemarin. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa kasus, Anwar menyoroti banyaknya perantau yang datang ke Batam hanya bermodalkan nekat tanpa memiliki keterampilan (skill) yang memadai. Kehadiran Perda ini diharapkan mampu menyaring dan mengendalikan fenomena tersebut. "Setidaknya yang datang ke Batam itu punya skill. Supaya warga lokal tidak beradu mencari pekerjaan dengan orang yang tidak punya kualifikasi," tegasnya. Lebih lanjut, Anwar menjelaskan salah satu poin penting dalam Perda Adminduk yang mengharuskan pendatang memiliki penjamin saat mengurus dokumen kependudukan. Penjamin ini berfungsi sebagai penanggung jawab domisili pendatang selama berada di Batam. "Harus ada yang menyatakan dia tinggal dengan keluarganya, atau mungkin ibu/bapak kos jika dia ngekos," sambungnya. Selain masalah persaingan kerja, tingginya angka kriminalitas beberapa waktu ke belakang juga menjadi alasan kuat di balik urgensi Perda ini. Anwar menceritakan pengalaman pribadinya saat memergoki tindak kejahatan di lapangan. "Saya beberapa kali menangkap pencuri kabel listrik, dan ternyata pelaku merupakan orang yang bukan ber-KTP Batam," tuturnya. Faktor lain yang turut menjadi sorotan adalah data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data tersebut, tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Batam berada di kisaran 7 persen, di mana banyak di antaranya diidentifikasi sebagai warga non-KTP Batam. Oleh karena itu, penataan Adminduk ini diharapkan bisa menjadi salah satu instrumen untuk menekan angka pengangguran. Merespons potensi lonjakan arus migrasi pasca-Lebaran, Anwar menjamin bahwa penerapan sistem Adminduk ini tidak bersifat diskriminatif. Regulasi ini dirancang seadil mungkin (fair) bagi semua pihak, termasuk bagi perusahaan yang beroperasi di Batam. Ke depannya, perusahaan yang telah mempekerjakan pekerja non-KTP Batam selama satu hingga dua tahun akan diminta untuk segera memfasilitasi perpindahan domisili pekerja tersebut agar memiliki KTP Batam. Ia juga meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk aktif melakukan pengawasan di lapangan. "Pengawasannya wajib ada. Kami juga minta ke Disduk lakukan monitoring. Siapapun yang datang membawa surat pindah dan ingin berdomisili di Kota Batam serta mencari pekerjaan, bisa melakukan pengurusan KTP," jelas Anwar. Di akhir penjelasannya, ia kembali mengimbau kepada siapa pun yang berniat merantau ke Batam agar memastikan diri memiliki kualifikasi yang jelas untuk mempermudah mendapatkan pekerjaan. Sebagai informasi tambahan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Batam juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai aturan turunan teknis terkait Pelaksanaan Administrasi Kependudukan ini.

Batam, Batamnews — Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dilakukan sebelum Lebaran lalu, sama sekali tidak bertujuan untuk membatasi masyarakat dari luar daerah yang ingin berkunjung atau mencari pekerjaan di Kota Batam.

Menurut Anwar, regulasi ini murni dilahirkan sebagai sistem pengendalian kependudukan di tengah tingginya daya tarik ekonomi Batam yang memicu terus berdatangannya para perantau.

Anwar, yang juga merupakan anggota tim Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Ranperda tersebut, memaparkan bahwa sistem Adminduk yang baru ini terintegrasi langsung dengan kapasitas daerah di bidang pendidikan, kesehatan, dan ketersediaan lapangan kerja.

"Jangan sampai Batam lebih banyak orang daripada lapangan pekerjaannya. Dari sisi pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan, dikhawatirkan akan keos jika begitu," ujar politisi Partai Gerindra tersebut, Sabtu (30/3/2026) kemarin.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa kasus, Anwar menyoroti banyaknya perantau yang datang ke Batam hanya bermodalkan nekat tanpa memiliki keterampilan (skill) yang memadai. Kehadiran Perda ini diharapkan mampu menyaring dan mengendalikan fenomena tersebut.

"Setidaknya yang datang ke Batam itu punya skill. Supaya warga lokal tidak beradu mencari pekerjaan dengan orang yang tidak punya kualifikasi," tegasnya.

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan salah satu poin penting dalam Perda Adminduk yang mengharuskan pendatang memiliki penjamin saat mengurus dokumen kependudukan. Penjamin ini berfungsi sebagai penanggung jawab domisili pendatang selama berada di Batam.

"Harus ada yang menyatakan dia tinggal dengan keluarganya, atau mungkin ibu/bapak kos jika dia ngekos," sambungnya.

Selain masalah persaingan kerja, tingginya angka kriminalitas beberapa waktu ke belakang juga menjadi alasan kuat di balik urgensi Perda ini. Anwar menceritakan pengalaman pribadinya saat memergoki tindak kejahatan di lapangan.

"Saya beberapa kali menangkap pencuri kabel listrik, dan ternyata pelaku merupakan orang yang bukan ber-KTP Batam," tuturnya.

Faktor lain yang turut menjadi sorotan adalah data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data tersebut, tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Batam berada di kisaran 7 persen, di mana banyak di antaranya diidentifikasi sebagai warga non-KTP Batam. Oleh karena itu, penataan Adminduk ini diharapkan bisa menjadi salah satu instrumen untuk menekan angka pengangguran.

Merespons potensi lonjakan arus migrasi pasca-Lebaran, Anwar menjamin bahwa penerapan sistem Adminduk ini tidak bersifat diskriminatif. Regulasi ini dirancang seadil mungkin (fair) bagi semua pihak, termasuk bagi perusahaan yang beroperasi di Batam.

Ke depannya, perusahaan yang telah mempekerjakan pekerja non-KTP Batam selama satu hingga dua tahun akan diminta untuk segera memfasilitasi perpindahan domisili pekerja tersebut agar memiliki KTP Batam. Ia juga meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk aktif melakukan pengawasan di lapangan.

"Pengawasannya wajib ada. Kami juga minta ke Disduk lakukan monitoring. Siapapun yang datang membawa surat pindah dan ingin berdomisili di Kota Batam serta mencari pekerjaan, bisa melakukan pengurusan KTP," jelas Anwar.

Di akhir penjelasannya, ia kembali mengimbau kepada siapa pun yang berniat merantau ke Batam agar memastikan diri memiliki kualifikasi yang jelas untuk mempermudah mendapatkan pekerjaan.

Sebagai informasi tambahan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Batam juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai aturan turunan teknis terkait Pelaksanaan Administrasi Kependudukan ini.

wa
fb
copy
Batamnews Home
Memuat…